728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 19 Januari 2013

Kasus Kapal Bahari SQ Dipetieskan?

Bambang Utoyo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik karena diduga mempeties-kan kasus korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan Bahari SQ di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) setempat. Sebab, hingga saat ini, proses hukum kasus itu tidak jelas penyidikanya.

Musa, Koordinator Forum Kota (Forkot) Gresik mengatakan, perkara dugaan korupsi bantuan kapal Bahari SQ Bahari sebenarnya sudah diungkap sejak 2011 silan. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan. “Kami menangkap ada unsur kesengajaan untuk didiamkan alias peti-eskan,” ujarnya, Jumat (18/01/2013).

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Kejari Gresik agar menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal tersebut dan menyeret para pengambil kebijakan proyek tersebut ke meja hijau.

Musa mengaku, Forkot tidak main-main dalam mengawas penuntasan kasus kasus bantuan dari DKPP ini. Sebagai bentuk keseriusannya, pihaknya mengirim surat desakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Bila sampai dua bulan ke depan belum ada proggres, maka kami akan melakukan aksi menuntut penuntasan perkara pengadaan kapal SQ Bahari,” tandasnya.

Disebutkan, pengadaan bantuan kapal Bahari SQ dilakukan DKPP Gresik akhir 2011 yang nilainya sekitar Rp2 ,1 milyar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,9 miliar bantuan dari APBN dan sisanya merupakan dana penyertaan APBD Gresik 2011.

Saat itu, tender pengadaan dimenangkan PT MMU. Awalnya, pengadaan bantuan kapal hanya 2 unit. Karena kepentingan kelompok tertentu, akhirnya bantuan kapal nelayan itu dipecah menjadi 3 unit. Rincianya, 1 unit kapal yaitu kapal SQ Bahari untuk nelayan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Sedangkan, 2 kapal lainnya untuk nelayan Desa Sukalela Kecamatan Tambak dan Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura.

Awalnya Kejari Gresik menyebutkan ada 3 tersangka, yaitu dua dari unsur PNS dan satu perusahaan pengadaan PT MMU.

Namun dalam perjalanannya, penyidik kejaksaan berubah dengan hanya menyebut, 1 tersangka PNS dan 2 orang dari rekanan. Bahkan, kerugiannya disebut sekitar Rp800 juta.
“Anehnya sekarang, kejari kesannya diam saja,” ujar Musa.

Semetara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Bambang Utoyo SH kepada wartawan mengatakan, bahwa, pihaknya belum menerima surat dari LSM Forkot.
Kendati begiru, dia mengaku sangat terbantu apabila ada yang membantu mempercepat perkara dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan DKPP Gresik.

Alasannya, penuntasan perkara tersebut lamban karena kesulitan mendatangkan saksi ahli dan menunggu hasil audit BPKP. “Jadi kami terkendala dua masalah itu. Bukan kami sengaja mempetieskan,” tukasnya.licom

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kasus Kapal Bahari SQ Dipetieskan? Rating: 5 Reviewed By: Unknown