728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 20 Desember 2013

Penanganan Kasus Lamongan Plaza Membias

LAMONGAN, metrosurya.com–Kasus dugaan korupsi pembangunan Plaza Lamongan yang beberapa waktu lalu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditangani Poldaserta Kejati Jatim hingga kini kian membias saja, meski sejumlah pejabat terkait sudah diperiksa.

Informasi yang diperoleh METROSURYA.COM menyebutkan, sejumlah pejabat yang pernah diperiksa tersebut adalah Mantan Kepala Bappeda Ismunawan, Kepala PU Cipta Karya Agus Suyanto, mantan Kepala PD Pasar Hadi Subroto, mantan Kabag Pembangunan Ervan, mantan Kepala Bappeda Djonot Subagijo serta Kepala DPPKA Hery Pranoto.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu LSM Gerakan Masyarakat Lamongan (Gemala) menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK di Jakarta. Mereka mengadukan terjadinya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Plaza Lamongan yang menelan biaya Rp 62 miliar lebih tersebut. Bahkan Aksi yang sama juga pernah dilakukan di depan Markas Polda Jatim pertengahan Desember 2011 lalu.

Penasihat hukum Gemala, M. Irfan, pernah menyatakan, terdapat transaksi mencurigakan dalam APBD Lamongan yakni, adanya aliran dana darurat sebesar Rp 17 miliar. Rinciannya, Rp4 miliar pada 7 Oktober 2005 dan Rp 13 Miliar pada 11 Maret 2008.

“Penggunaan dana darurat itu dipakai untuk menambah dana pembangunan Plaza Lamongan. Padahal yang namanya dana darurat peruntukannya digunakan untuk hal yang sifatnya mendesak,” jelasnya.

Selain itu, tambah Irvan, proses pengalokasian anggaran tersebut juga tak sesuai prosedur. Dimana, penggunaan dana tersebut hanya diketahui dan disetujui oleh mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Makin Abbas. Uniknya Badan Anggaran (Banggar) yang membahas penambahan dana pembangunan plaza juga tidak pernah diajak bicara meski ada kebutuhan anggaran yang diambil dari dana darurat.

Sementara itu, METROSURYA.COM belum berhasil melakukan konfirmasi seputar kasus Plaza Lamongan yang menempati areal seluas 7.864 meter persegi tersebut.

Seperti diketahui kian membiasnya penanganan atas kasus tersebut memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK)beberapa waktu lalu juga melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut agar jaksa dan polisi, tidak setengah hati menangani kasus yang melibatkan mantan Bupati Lamongan, Masfuk.

Selain itu, dalam unjuk rasa LPPK juga terungkap maraknya korupsi hingga puluhan miliar rupiah yang ditudingkan kepada Bupati Fadeli dan pejabat lainnya. Diantara kasus dugaan korupsi, cukai hasil tembakau sebesar Rp 52 miliar, dugaan korupsi penggelembungan (mark up) tanah PT Lamongan Integrated Shore Base (LIS) senilai Rp 16 miliar, serta dugaan pengadaan tanah di Lamongan Plaza.

"Kami akan mengawal terus kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pengusaha, yang hingga kini belum juga terjamah oleh hukum. Karena itu, kami minta kejaksaan dan polisi mengusut kasus ini. Jika tidak kami akan berunjukrasa lagi dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Purnomo, Kooordinator Lapangan unjukrasa LPPK ini.


Foto : Lamongan Plaza
reporter : Al Khabib
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Penanganan Kasus Lamongan Plaza Membias Rating: 5 Reviewed By: Unknown