728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 21 Juli 2013

BAPEK Berhentikan 30 PNS

Jakarta - Sedikitnya 30 dari 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan akibat berbagai kasus. Pemberhentian itu sendiri dilakukan setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang diketuai Menteri Negara Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merekomendasinya. 
Kasus sejumlah PNS yang diberhentikan tersebut bermacam-macam, namun sebagian besar akibat seringnya tidak masuk kerja. Sedangkan yang lainnya terlibat dalam kasus narkoba, keterlibatan dalam peristiwa pembunuhan, korupsi, menjadi istri muda, beristri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK gaji, hingga penggelapan, dan kumpul kebo. Usia para PNS dan CPNS tersebut rata-rata 30 tahun
Pemberhentian tersebut sebagian besar karena tidak masuk kerja, tapi alasan lainnya antara lain terkait kasus narkoba, turut dalam penganjuran kejahatan pembunuhan, korupsi, menjadi istri kedua, beristri lebih dari satu tanpa izin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji, penggelapan hingga dianggap kumpul kebo. Usia para PNS dan CPNS tersebut rata-rata 30 tahun.
"Terhadap kasus tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai CPNS," demikian kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN, M. Imanuddin melalui rilis, Minggu (21/7).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010, tentang PNS, bahwa PNS yang tidak kerja minimal 46 hari dapat diberhentikan. Namun hitungan hari tersebut tak harus berturut-turut, tapi akumulasi dalam setahun.
Dari 77 kasus yang diproses BAPEK, ada 37 kasus yang diperingan sementara lainnya adapula yang dibatalkan.
"Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," lanjut Imanuddin.
Foto : PNS yang diberhentikan
Reporter : John Willy
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: BAPEK Berhentikan 30 PNS Rating: 5 Reviewed By: Unknown