728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 07 Oktober 2013

Curi Tandan Buah, 4 Tersangka Dibui

Sampit- Empat tersangka pencurian Tandan Buah Segar (TBS), di Perusahaan perkebunan kepala sawit PT. Agro Bukit, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi ruang tahanan Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II B, Sampit.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, Bambang ,Alon ,Tatang dan rudiyanto, keempatnya merupakan warga desa Penyang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, mereka ditahan dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit di atas tanah yang bersengketa dengan pihak perusahaan PT. Agro Bukit.

Melalui riliis yang disampaikannya, kepada beberapa media, Rudiyanto, salah satu tersangka, menyampaikan, kasus pencurian yang melibatkan dirinya sehingga menjadi salah satu tersangka tersebut, dipicu lantaran persoalan sengketa lahan antara sejumlah masyarakat dan pihak perusahaan besar swasta (PBS) di Desa Peyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim.

"kasus ini bermula saat tanah kami (Masyarakat) seluas 2.6647 hektare telah diserobot oleh pihak perusahaan, dan dijadikan perkebunan kepala sawit, lantas kami tidak terima hingga melakukan panen massal di lahan yang disengketakan itu, hingga kami dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dasar tuduhan melakukan pencurian."Jelas Rudianyanto yang saat ini mendekam dibalik ruang tahanan jeruji besi menunggu jadwal sidang.

Untuk itu mereka meminta keadilan, kepada penegak hukum agar bisa memilah dan meninjau ulang permaslahan ini, sebab jika ditinjau dari permaslahan awal kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh empat orang tersangka tersebut, di picu adanya sengketa lahan yang dimana hak masyarakat sekitar baik hak atas tanah adat maupun tempat
berladang habis digarap oleh perusahaan yang bersangkutan yang sampai saat ini belum pernah ada penyelesaian. Selain itu juga pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur, diminta untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini agar bisa jelas.

"Siapa yang memiliki wewenang atas tanah yang disengketakan tersebut, Jika legalitas yang kami miliki tidak bisa menjadi dasar atas klaim yang kami ajukan, kami pun siap untuk menerima proses hukum dari pihak kepolisian atas perbuatan yang dituduhkan kepada kami, sementara sebaliknya apabila perusahaan yang terbukti bermasalah agar diberikan sanksi administratif sesuai aturan daerah."Jelasnya.

Sementara itu menurut, Pengamat Hukum Yasmin SH, Mengatakan terkait persalahan sengketa lahan dikotim terutama yang terjadi di PT Agro Bukit saya melihat permasalahan itu cukup rumit pencurian oleh masyarakat dipicu adanya sengeketa lahan, mestinya masyarakat jika mengklaim lahan harus punya bukti dalam hal kepemilikkannya, begitu juga sebaliknya pihak perusahaan harus punya legalitas yang jelas jika mengklaim lahan itu.

"Sekarang kita tidak tau masyarakat atau perusahaan yang lebih punya legalitas jelas atas lahan yang disengketakan tersebut, dalam hal
kepemilikan lahan itu harus melalui keputusan pengadilan untuk memutusan kan kepemilikan lahan dengan syarat pihak perusahaan atau
pun masyarakat untuk mengugat nya kepada pengadilan "jelas Yasmin ketika dihubungi wartawan senin (7/10).

Ditambahkannya seperti yang diketahui permasalahan sengketa lahan di Kotim cukup rumit  oleh sebab itu masyarakat mestinya lebih bisa bersatu jangan asal–asalan saja sehingga berdampak buruk untuk masyarakat itu sendiri.

Kemudian jika ditinjau dari berbagai masalah sebagai contoh kades biru maju yang sempat terjerat hukum hingga dipidana karena mencuri buah sawit, bermula persis sama seperti persoalan yang saat ini dihadapi oleh empat orang tersangka tersebut. Pernah terjadi saling klaim karena sama-sama merasa memiliki legalitas yang jelas, lalu terjadi perbuatan pidana yaitu atas tuduhan pencurian buah sawit hingga diproses hukum, namun setelah putusan pengadilan yang bersangkutan terbukti bersalah dan pada saat itu yang bersangkutan ajukan banding kemudian lanjut ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Bersarkan Putusan pengadilan tinggi tata Negara tersebut, lagi–lagi kades biru maju itu dimenangkan dan ternyata lahan itu syah milik masyarakat dan perusahaan yang bersangkutan tidak punya hak dalam
kepemilikan lahan itu.

Dalam hal ini dengan adanya permasalahan yang sama, saya meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk lebih arif dan bijak sana."Selain itu juga pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi perizinan hingga luasan lahan kepada perusahaan yuang bermasalah itu (PT. Agro Bukit)Sehingga nanti tidak terjadi kesalahan–kesalahan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri."Ujar Pengamat hukum sekaligus pengacara yang cukup kondang di Kotim ini.

Foto : IST
Reporter : Nata, Kalteng
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Curi Tandan Buah, 4 Tersangka Dibui Rating: 5 Reviewed By: Unknown