728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 16 Maret 2013

Kementerian Koperasi Digugat Elemen Koperasi

Metrorsurya.com – Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2012 tentang koperasi rupanya memunculkan polemik dikalangan perkoperasian. 

Belum lama ini saja Kementerian Koperasi digugat oleh sedikitnya enam elemen masyarakat yang mempermasalahkan pengganti Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tersebut. Gugatan itu sendiri dilayangkan tanggal 13 Februari 2013 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Enam elemen masyarakat itu antara lain Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Jatim, Pusat Koperasi Unit Desa Jatim, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Puskop An-Nisa' milik Fatayat dan Muslimat Jatim, pusat koperasi BUEKA As-Sakinah Aisyah Jatim, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jatim, Agung Haryono warga yang beralamat di Jalan Candi Kecamatan Sukun Kota Malang, serta Mulyono warga Jalan Pemuda nomor 27 Bojonegoro. Direncanakan, sidang awal dalam kasus itu akan digelar tanggal 20 Maret.

Seperti diketahui, gugatan itu didasarkan pada isi UU no 17 tahun 2012 yang dianggap oleh enam elemen masyarakat menganut sistem kapitalisme.

Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Sri Untari, mengatakan, UU itu sangat dimungkinkan mengarahkan koperasi menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT). "Kalau sudah seperti itu keuntungannya ya masuk ke kantong pribadi, bukan untuk anggota. Selain itu secara jelas kami melihat adanya upaya untuk menghapuskan koperasi, ini khan sudah tidak benar namanya," ungkap Untari.

Untari yang juga menjadi anggota DPRD Kota Malang itu melihat adanya keganjilan pada istilah yang biasa dikenalnya di dunia perkoperasian. Diantaranya, istilah simpanan dirubah menjadi setoran, yang bila anggota koperasi keluar, setoran itu akan hangus dengan sendirinya. Begitu juga dengan istilah sertifikat modal koperasi yang awalnya adalah simpanan wajib.

Ironisnya lagi, lanjut Untari, Koperasi Serba Usaha (KSU) yang banyak bertebaran di Jawa Timur akan tergerus dengan sendirinya, karena UU yang baru tersebut hanya mengakomodir koperasi jasa dan simpan pinjam.

"Jadi kalau acuannya di UU no 17 tahun 2012, berarti KSU harus membuat badan hukum sendiri. Dan tentu saja dibutuhkan biaya yang tak sedikit dalam mekanismenya. Bila tidak siap bisa gulung tikar KSU tersebut," jelasnya.

Reporter : Deny Sinatra

.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kementerian Koperasi Digugat Elemen Koperasi Rating: 5 Reviewed By: Unknown