728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 19 Juli 2013

UMP 2014 Hanya Naik 20 Persen

Jakarta-Pemerintah membatasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP), termasuk untuk buruh Usaha Kecil Menengah (UKM) pada ini dan tahun depan maksimal 20%. Aturan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Jumlah itu lebih rendah dibandingkan tuntutan para asosiasi buruh yang meminta kenaikkan UMP hingga 50 persen, dengan mempertimbangkan dampak inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Menteri Perindustrian Muhamad S Hidayat kepada metrosurya.com diruang kerjanya menjelaskan, kebijakan pembatasan kenaikkan UMP dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama untuk pekerja di sektor industri padat karya (labour incentive industry) yang jumlahnya karyawannya mencapai empat juta orang, sebagai dampak perkembangan situasi perekonomian global yang masih tidak menentu. Pembatasan kenaikan UMP juga diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan industri nasional tetap tinggi.
“Kami akan dikeluarkan kebijakan khusus agar kenaikan UMP mereka (industri padat karya) dibuat secara khusus dan mungkin di sekitar 20 persen maksimal, termasuk UKM. Kenaikkan UMP tahun lalu yang begitu tinggi tidak bisa terulang lagi tahun depan karena situasi tidak seperti sebelumnya. Sehingga, kami ingin menjaga agar momentum pertumbuhan industri tetap tinggi,” ujar Hidayat di Jakarta, Jumat (19/7).
Lebih lanjut Menperin menjelaskan bahwa angka 20 persen itu berlaku untuk industri padat karya yang sebelumnya turut mengikuti kenaikan 40 persen pada 2013. Sedangkan ke depan pemerintah akan mengusulkan kenaikkan berdasarkan tingkat inflasi plus tiga hingga empat persen karena industri padat karya dinilai tidak mampu menanggung kenaikan upah yang terlalu tinggi.
Menperin menyatakan usulan yang sudah disepakati oleh pemerintah dan pengusaha yang diwakili oleh Asisoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mempertimbangkan referensi berbagai faktor, khususnya tingkat inflasi. Dia juga menyatakan usulan tersebut bisa diberdebatkan dalam forum bipartite ataupun tripartit, di mana dunia usaha diwakili oleh Apindo dan pemerintah diwakili Menteri Tenaga Kerja.
“Penetapan untuk yang padat karya cuma bisa menanggung untuk yang kali ini saja, tahun depan dia tidak bisa menanggung. Saat ini kan inflasi tujuh persen, kalau tambah tiga hingga empat persen kan bisa 10 persen, semua industri bisa nangung. Tiga hingga empat persen itu komponen untuk semua kehidupan layak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyepakati besaran UMP yang akan naik hingga 20 persen pada 2014. Dengan pembatasan tersebut dia berharap beban pada industri padat karya tidak terlalu berat, sehingga tetap dapat beroperasi di Indonesia.
“Kami sudah sepakati masalah buruh. Tapi harus dibedakan yang padat karya karena kami inginkan padat karya itu masuk, kami tidak inginkan padat karya itu keluar dari Indonesia atau pindah-pindah. Kami sepakati akan membantu dan tentu dalam tripartit kami akan bersama-sama berapa persen yang kami butuhkan sehingga kenaikan yang terlalu hebat tahun lalu itu tidak terjadi lagi sekarang,” tutur Sofjan.
Menurut Sofjan pengusaha swasta juga menyepakati masalah lainnya terkait upah, yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu bulan gaji, yang paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum Lebaran. Namun dia menyatakan jumlah THR tidak boleh melebihi gaji satu bulan.
Sofjan juga menegaskan pihaknya akan mengabulkan tuntutan kenaikan upah akibat kebaikan BBM yang bersifat kasuistik dan melakukan berbagai rekonsiliasi untuk membuka dialog dengan pihak buruh. Dengan demikian dia berharapkan tidak ada lagi tuntutan atau penggojlogan dari dewan pengupahan daerah.
“Kami betul-betul minta arahan dari pemerintah supaya ada kestabilan dalam masalah ketenagakerjaan ini. Apalagi di tahun politik (isu ketenagakerjaan) dipakai berlebihan sedangkan kita saling butuh untuk pembangunan ke depan. Dengan situasi ekonomi yang sulit ini seharusnya kita harus lebih bersatu, termasuk dengan Departemen Tenaga Kerja maupun dengan serikat-serikat buruhnya,” pungkasnya.
Foto :
Reporter : John Willy
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: UMP 2014 Hanya Naik 20 Persen Rating: 5 Reviewed By: Unknown