728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 20 Maret 2014

Horeee...Orang Gila Bisa Nyoblos

JAKARTA-Siapa bilang penderita gangguan jiwa dilarang nyoblos? Buktinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjamin hak politik mereka dengan tidak mencoretnya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Demikian diungkapkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada metrosuryanews.com, Kamis (20/3).

"Siapapun yang usia 17 dan sudah menikah bisa memilih, tidak ada larangan bagi gangguan jiwa," kata Husni.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut menegaskan, hak politik penderita ganguan jiwa tetap dipertahankan, lantaran dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada pasal yang melarang penderita gangguang jiwa untuk memilih. Husni memastikan bahwa hak para penderita gangguan jiwa dalam Pemilu terjamin.

Salah satunya, KPU di sumatera barat sudah membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Sakit Jiwa. "Memang belum ada info merata di Indonesia, tapi kalau diizinkan pengelola rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa maka akan dibangun (TPS)," ungkapnya.

Sebelumnya, organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau orang dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari DPT Pemilu 2014. Menurut mereka, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Adapun stigma yang beredar di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa adalah orang-orang yag tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri, merupakan pandangan yang tidak benar.

Reporter : Wendy P


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Horeee...Orang Gila Bisa Nyoblos Rating: 5 Reviewed By: Unknown