728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 14 Maret 2014

Warning, Bagi Peserta Pemilu Yang Telat Laporkan Dana Kampanye

JAKARTA-Bagi para peserta Pemilu yang mengikuti kampanye wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan tepat waktu. Bila sampai lebih dari tenggat waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hal itu dianggap sebuah pelanggaran dan dapat memperngaruhi nasibnya dalam Pemilu.

Namun Ketua KPU, Husni Kamil Manuk mengatakan sejauh ini pihaknya
belum bisa memutuskan, apakah akan mendiskualifikasi peserta pemilu 'bandel' atau tetap mengukuhkan mereka sebagai peserta pemilu, meskipun melanggar aturan KPU. Pihaknya masih melakukan penelitian, klarifikasi pada jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten terkait keterlambatan peserta pemilu dalam menyerahkan laporan dana kampanye."Sampai hari ini masih kita teliti," kata Husni saat dijumpai di kantor KPU, Jakarta, Jum'at (14/3).

Mantan komisioner KPUD Sumatera Barat tersebut mengaku, pihaknya akan
bekerja maraton dalam menentukan sikap dan putusan terkait persoalan yang dihadapi peserta pemilu. "Akan kita usahakan buat diputus hari ini," katanya.

Untuk diketahui, setiap peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye secara periodik, hal tersebut tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

Jika peserta pemilu (partai politik maupun caleg DPD RI) telat melaporkan penerimaan dana kampanye, maka akan diganjar dengan pencoretan peserta pemilu.

Laporan dana kampanye yang harus diserahkan peserta pemilu sendiri dibagi atas 3 periode, masing-masing, laporan awal pada tanggal 27 Desember 2013, laporan kedua pada tanggak 2 Maret, dan laporan akhir, atau usai pileg tepatnya pada tanggal 24 April 2014.

Reporter : Wendy P
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Warning, Bagi Peserta Pemilu Yang Telat Laporkan Dana Kampanye Rating: 5 Reviewed By: Unknown