728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 11 Juni 2013

Vonis Ringan Pembunuh Habib Alwi Diprotes Warga

Sidoarjo-Vonis 15 Tahun penjara terhadap Matluki (57) yang membunuh Habib Alwi rupanya menuai protes warga Desa Batuporon Barat, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo (11/6/2013) tersebut terlampau ringan.

Seperti diketahui, Jaksa gabungan JPU Kejati Jatim, JPU Kejari Sampang dan JPU Kejari Sidoarjo, menjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara. Usai JPU membacakan tuntutan, langsung disambut sorak riuh pengunjung pendukung Habib Alwi yang memenuhi ruang sidang.

Dengan tuntutan JPU, pendukung Habib Alwi mengaku kecewa karena Matluki hanya dituntut 15 tahun penjara. "Mesrinya pelaku harus dihukum mati, bukan hanya dituntut 15 tahun penjara," ujar Fatimah, salah satu putri Habib Alwi.

Para pendukung Habib juga terus berteriak tak terima karena terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara. Pendukung Habib diluar dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI)  juga langsung menggelar spanduk berisi dukungan kepada Habib Alwi.

Dalam sidang tuntutan ini, raut wajah Matluki tampak tegang. Usai sidang yang dipimpin Majelis Hakim B Napitupulu, terdakwa langsung dikawal oleh petugas menuju ruang tahanan belakang PN Sidoarjo dan menunggu massa pendukung Habib membubarkan diri. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.


Foto : warga Desa Batuporon Barat, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang saat melakukan protes.

Reporter : Laga Marsianto, Sidoarjo


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Vonis Ringan Pembunuh Habib Alwi Diprotes Warga Rating: 5 Reviewed By: Unknown