728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 15 Agustus 2014

Gelapkan Uang Perusahaan, Arbitrase Gugat Rosan

Perseteruan Perusahaan tambang Indonesia yang terdaftar di bursa efek London, Bumi Plc dengan Mantan Presiden Direktur PT. Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Rosan Perkasa Roeslani, terus berlanjut. Perseteruan ini berawal dari adanya penggelapan dana senilai US$ 173 juta milik BRAU, yang merupakan anak usaha Bumi Plc.

Menurut pihak Bumi Plc, Rosan telah menggelapkan dana tersebut semasa memimpin perusahaan tambang.

Menurut Bumi pada Juni 2013 lalu, Rosan Roeslani, yang mengundurkan diri sebagai Presiden Direktur BRAU pada Januari 2013, telah setuju melunasi uang US$173 juta secara tunai dalam tempo enam bulan, yakni bulan Desember 2013. Dalam kesepakatan itu, Rosan berjanji mencicil uang tersebut dengan melakukan pembayaran awal sebesar US$ 30 juta pada 29 September 2013.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Bumi Plc, Nick Von Schirnding dan Presiden Direktur Samin Tan di hadapan para pemegang saham pada acara rapat umum pemegang saham tahunan.

Namun apa dikata, penipu yang kebal hukum ini tidak memenuhi
kesepakatan yang telah dibuat.

Dalam pernyataan resminya Desember 2013, Bumi Plc menyampaikan Rosan menolak bahkan tidak berniat lagi untuk membayar US$ 173 juta sesuai
dengan yang tertera dalam perjanjian.

Akibat pembayaran yang tidak
dilakukan Rosan, Bumi Plc pun
menempuh jalur hukum dengan
menggugatnya lewat lembaga
Arbitrase yang bermarkas di
Singapura. Hingga berita ini diturunkan, Wartawan belum berhasil menghubungi Rosan
namun gagal, sebab nomor handphone yang dituju tidak aktif.

Seperti kita tahu, Bumi Plc adalah pemilik 84,7% saham di PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan 29,2% saham di PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Bumi disebut Plc (Public Limited Company) karena tunduk pada hukum Inggris. Pada 31 Mei 2013 Bumi Plc terbitkan laporan keuangan tahun 2012 yang
mencatat rugi bersih sebesar US$ 2,32 miliar.

Kerugian itu antara lain disebabkan penyelewengan dana oleh anak usahanya PT BRAU, dan adanya transaksi yang tidak jelas pada tahun 2011 hingga 2012 sebesar US$ 201 juta pada saat dipimpin Rosan P Roeslani.

Manajemen Bumi Plc menyimpulkan adanya penyimpangan keuangan pada
laporan keuangan dan neraca PT. BRAU, yang tidak bisa dibuktikan oleh Rosan cs. Transaksi yang dinilai menyimpang itu pembayaran senilai US$ 152 juta di tahun 2012 dan pembayaran senilai US$ 49 juta di tahun 2011.

Dewan Direksi Bumi Plc menyatakan pengeluaran senilai US$ 152 juta AS di tahun 2012 sebagai pengeluaran lain-lain atau exceptional cost. Sedangkan, pengeluaran misterius US$ 49 juta pada tahun 2011, oleh manajemen BRAU, sebanyak US$ 45 juta dilaporkan sebagai reklasifikasi.
Dan yang US$ 4 juta sisanya
dicatatkan sebagai aset yang sedang dibangun Ada juga US$ 20 juta sebagai pendapatan pajak tambahan tapi dihapus, akibat temuan penyimpangan tersebut, Presiden Direktur PT BRAU Rosan P Roeslani pun mengundurkan diri. Diganti dengan Eko Santoso Budianto.

Sementara Rosan Roeslani akan
dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penggelapan dana sebesar hampir Rp 2 Triliun itu.

Manajemen BUMI Plc dan PT. BRAU juga melaporkan temuan ini kepada Litigation Comitte dan mengambil tindakan tegas terhadap Rosan Roeslani Cs. Bumi Plc dan BRAU akan melakukan semua langkah dan cara yang perlu untuk mendapatkan kembali uang mereka yang diduga ditilep dan digelapkan oleh Rosan Roelani cs.***

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Gelapkan Uang Perusahaan, Arbitrase Gugat Rosan Rating: 5 Reviewed By: Unknown