728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 14 Mei 2014

Politik Uang Adalah Tindak Korupsi

JAKARTA-Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar kecurangan pemilu berupa praktik politik uang diatur dalam aturan perundangan sebagai tindak pidana korupsi sehingga bisa diusut tuntas. "Di dalam aturan perundangan, pengusutan dugaan praktik politik uang tidak dibatasi oleh waktu sehingga proses hukumnya terus berjalan meskipun caleg terpilih sudah dilantik dan aktif menjadi anggota DPR RI," kata Ade Irawan pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Potensi Sengketa Pemilu Legislatif 2014" di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (14/5).

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Anggota DPD RI Alirman Sori dan Poppy Dharsono, Ketua Badan Pengawasan Pemilu Menurut Ade Irawan, dalam UU Pemilu yang digunakan pada pemilu legislatif 2009 dan 2014 mengamanahkan praktik kecurangan pemilu seperti praktik politik uang yang dilaporkan prosesnya hanya dibatasi waktu selama tiga minggu, sehingga sangat banyak yang tidak terbukti.

Karena banyaknya praktik politik yang tidak terbukti pada pemilu 2009, menurut dia, sehingga pada pemilu 2014 lebih banyak lagi praktik politik uang dan semakin masif. "Karena banyaknya praktik politik uang sehingga ada yang menyebut pemilu legislatif 2014 sebagai pemilu yang paling brutal," katanya.
Jika politik uang disebut sebagai korupsi, ICW menemukan peningkatan korupsi pada pemilu 2014 mencapai 400 persen dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Ia menjelaskan, korupsi yang masif ini bentuknya antara lain menggunakan sumber daya negara, pemakaian fasilitas negara dan melakukan perjalanan ke daerah dengan biaya negara. "Bentuk lainnya adalah praktik politik uang seperti serangan fajar," katanya.

Ade juga menilai modus-modus praktik politik yang saat ini sudah jauh lebih canggih dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Ia mencontohkan, kalau pemilu sebelumnya menggunakan bukti foto surat suara melalui kamera di telepon seluler tapi saat ini menggunakan jasa "broker" yang kerjanya lebih terselubung.

Ada juga praktik politik uang, kata dia, berupa pengalihan suara yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu setelah melakukan transaksi dengan caleg. Ia menegaskan, praktik politik uang ini sangat merugikan karena caleg-caleg yang terpilih adalah caleg yang memiliki uang dan bukan caleg berkualitas.


Menurut Ade, ICW mengusulkan agar pada UU Pemilu berikutnya, mencantumkan pasal mengenai pengusutan praktik politik uang tanpa batas waktu sehingga bisa diusut hingga tuntas. "Anggota DPR RI terpilih yang terbukti melakukan praktik uang diberhentikan, sehingga bisa memberikan efek jera," katanya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Politik Uang Adalah Tindak Korupsi Rating: 5 Reviewed By: Unknown