728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 10 Oktober 2014

UU Pemda yang Baru Menguatkan Posisi Gubernur

Kalteng - Berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pengganti UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemeringah Daerah membuat para kepala daerah tidak dapat meninggalkan erahnya tanpa izin atau memberitahuan saat melakukan kunjungan keluar daerah.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) HM Fahruddin menilai dengan UU Pemda memberikan beberapa penguatan posisi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah serta tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
"Selama ini hubungan gubernur dan walikota serta bupati itu hanya bersifat koordinasi saja sehingga gubernur sering tidak dianggap. Misalkan kadang undangan rapat tidak datang,"ungkapny saat ditemui wartawan di Ruang Fraksi Nasdem, Selasa (7/10).
Fahruddin berharap dengan berlakunya UU Pemda posisi gubernur dapat lebih kuat dan para bupati serta walikota bisa lebih menghormati Gubernur. (Nata)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: UU Pemda yang Baru Menguatkan Posisi Gubernur Rating: 5 Reviewed By: Unknown