728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 28 Oktober 2016

Menjarah Wilayah Trenggalek Komplotan Maling Luar Kota Diringkus Buser

Trenggalek - Lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal luar kota berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek, Jawa Timur pada Jumat (28/10).

Berawal Rabu (12/10), salah satu korban yang berprofesi sebagai pedagang di pasar subuh Kelurahan Surondakan Trenggalek melaporkan bahwa dirinya mengaku kehilangan tas yang berisi sejumlah uang.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, pada Senin (24/10) sekira pukul 22.30 WIB penangkapan kelima pelaku dilakukan disalah satu penginapan di wilayah Sarangan Magetan oleh anggota Satreskrim Polres Trenggalek.

Kelima pelaku tersebut diantaranya Arpandi (26) warga Siandong Kecamatan Larangan Brebes, Kendar (52) warga Sekargoja Kecamatan Larangan Brebes yang tak lain adalah mertua dari pelaku Arpandi, Agus Romiani (46) Cimahi Kecamatan Cempaka Purwakarta Jawa Barat, dan Ratnaningsih (34) warga Jatibarang Indramayu Jawa Barat serta Eko Purwanti (53) warga Cikampek Jawa Barat.

Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Adit Suparno membenarkan adanya penangkapan kelima pelaku curat yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

"Penangkapan kelima pelaku oleh pihak kepolisian ini berdasarkan laporan korban yakni Ismiati (50) salah satu pedagang di pasar subuh yang merasa kehilangan tas miliknya. Menurut laporan korban, bahwa didalam tas tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 101 juta, kartu atm dan deposito," ucapnya dalam pers realease, Jumat (28/10).

Dari hasil penangkapan kelima pelaku tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol T 1628 ER yang diduga sebagai alat transportasi dalam melancarkan aksinya.

Berdasarkan hali pemeriksaan sementara, dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan uang hasil curian senilai kurang lebihnya Rp 1,377 ribu termasuk tas, Hp serta buku tabungan milik korban.

Menurut pengakuan salah satu pelaku, dirinya melakukan tindak kejahatan tersebut masih satu kali diwilayah Trenggalek. Namun dikesempatan kedua hendak melakukan pencurian tersebut, polisi berhasil membekuk komplotan pencuri asal luar daerah ini.

"Selanjutnya kelima pelaku ini akan menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini kelima pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Suparno.

Reporter : Fals Yudhistira

Foto : Kelima pelaku diamankan pihak kepolisian beserta barang buktinya

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Menjarah Wilayah Trenggalek Komplotan Maling Luar Kota Diringkus Buser Rating: 5 Reviewed By: Unknown