728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 15 Oktober 2016

Satreskoba Polres Trenggalek Kembali Bekuk Pengedar Pil Koplo

Trenggalek - Maraknya kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis dobel LL diwilayah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, menjadi perhatian kusus pihak kepolisian resort Trenggalek. Terbukti, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Trenggalek kembali meringkus pelaku pil koplo, Jumat  (14/10).
Pelaku bernama Rico Ade Irawan (24) alias Dawuk warga Rt 30 Rw 14 Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek  tertangkap saat tengah mengedarkan pil dobel L diwilayah Kecamatan Gandusari.
Berdasarkan informasi yang diterima, hasil penangkapan pelaku pil haram ini diketahui atas laporan warga yang sering mengetahui terjadinya transaksi jual beli pil dobel L diwilayah Gandusari.
"Atas dasar laporan salah satu warga yang mengetahui bahwa akan terjadi transaksi antara pelaku dan pembeli, anggota Satreskoba polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penangkapan kepada pelaku," ucap Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasetya melalui Kasat Reskoba Polres Trenggalek AKP Hariyanto pada keterangan pers realese.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual pil dobel L tersebut kepada anak-anak putus sekolah yang membutuhkan. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya telah mengedarkan pil LL tersebut di wilayah Gandusari saja.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 199 butir pil , 1 buah Hp merek XIAOMI type Redmi 2 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi dan uang tunai Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan pil dobel L.
"Modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan menjual pil dobel L didepan pasar Gandusari setelah melalui proses transaksi dan komunikasi. Dan sampai saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," imbuh Hariyanto.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 jo Pasal 106 sub Pasal 196 jo Pasal 98, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Redaktur : Fals Yudhistira

Foto : polisi amankan pelaku beserta barang bukti pil dobel L

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Satreskoba Polres Trenggalek Kembali Bekuk Pengedar Pil Koplo Rating: 5 Reviewed By: Unknown