728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 18 Januari 2017

Pria Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Satreskoba Polres Trenggalek

Trenggalek - Seorang laki-laki pengedar pil dobel L, berhasil diringkus pihak Opsnal Satreskoba Polres Trenggalek, Senin (16/01). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya peredaran pil koplo dan sangat meresahkan.

Dari laporan tersebut, pihak Opsnal Satreskoba Polres Trenggalek melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yakni di warung kopi Milik Gunawan warga Dusun Kebon Rt 20 Rw 02 Desa Jajar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur

"Pelaku yakni Masrofi Farelino (29) warga Rt 05 Rw 02 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek, berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan setelah pihak kepolisian merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku," ucap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Sardono saat dikonfirmasi, Rabu (18/01).

Diakui Sardono, dari hasil penyelidikan disalah satu warung kopi di wilayah Gandusari pihak kepolisian mengamati 3 orang yang diduga tengah melakukan transaksi jual beli pil koplo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga membawa 2 orang lainnya yakni Ardi Yuda alias Asbak dan  Fatkur alias Yanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku mengedarkan pil dobel L tersebut di wilayah Trenggalek saja khususnya di Kecamatan Gandusari selama 1 bulan terakhir.

"Hasil pemeriksaan merujuk pada pelaku yang dengan sengaja mengedarkan pil dobel L kepada 2 orang pembeli yang saat ini berstatus sebagai saksi," imbuhnya.

Tak hanya mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip pil koplo berisi 244 dan 250 butir, 4 bungkus plastik klip pil LL berisi 50 butir, 1 bungkus plastik  klip berisi 14 butir pil LL dan 1 buah Hp merek Blackberry serta uang tunai senilai Rp 300 ribu yang diduga sebagai uang hasil transaksi.

Modus yang digunakan pelaku dalam hal ini yakni dengan menjual obat keras jenis pol dobel L tanpa menggunakan resep dari dokter kepada remaja di wilayah Kecamatan Gandusari.

"Saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 sub pasal 196 Jo 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas Sardono.

Redaktur : Fals Yudhistira

Foto : Polisi amankan pelaku beserta barang bukti pil dobel L

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pria Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Satreskoba Polres Trenggalek Rating: 5 Reviewed By: Unknown