728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 21 November 2013

Dunia Sadap Menyadap

Nah Sekarang kita bahas mengenai penyadapan..bukan penyadapan oleh agen asing terhadap pemerintah, pejabat, instansi vital dan seterusnya. Kita juga tidak membahas penyadapan oleh agen asing yang dilakukan USA dan AUSSIE terhadap sedikitnya 10 pejabat tinggi RI termasuk Ani Yudhoyono.

Penyadapan oleh agen asing itu merupakan hal yang biasa dalam operasi intelijen dunia dan dilakukan oleh negara manapun dan dimanapun. Jika lalu Presiden RI, SBY mencak-mencak dan kebakaran jenggot itu semata-mata karena tidak terima Ibu Negara juga disadap AS dan Aussie. Bisa jadi SBY khawatir, cemas, dan bla bla bla.

Wajar SBY khawatikan penyadapan USA & AUSSIE terhadap Ani Yudhoyono karena SBY takut ada informasi rahasia yang melanggar hukum yang ikut tersadap. Kira-kira apa ya pelanggarannya hehe...

Eits...tapi jika itu terjadi, saya pastikan SBY akan tersandera oleh AS dan AUSSIE yang kapan saja bisa menyerahkan copy sadapan ke musuh-musuh SBY !

Bisa saja AS dan AUSSIE yang sudah tidak nyaman lagi pada SBY atau ingin menekan dan menyandera SBY untuk kepentingan politiknya dengan cara menyerahkan hasil sadapan ke KPK.

Lalu apa kepentingan utama AS & AUSSIE menyadap SBY dan Ibu Negara ? Dugaan saya hanya 2 hal : 1.Kemerdekaan Papua dan Aceh 2.Pemilu/pilpres 2014.

Mari kita kembali ke topik penyadapan. Kita bahas penyadapan yang dilakukan terhadap WNI sendiri namun bukan oleh BIN, KPK, Polri, BIA, Kejaksaan, dst.

Sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999, penyadapan yang dilakukan oleh atau melalui sarana telekomunikasi oleh operator adalah PIDANA. Pasal 40 UU No. 36/1999 menegaskan bahwa penyadapan dalam bentuk apapun dengan sarana telekomunikasi adalah dilarang. Juga melanggar UUD 45.

Pasal 39 jelas menyebutkan kewajiban operator telekomunikasi untuk melakukan pengamanan terhadap penggunaan sarana/saluran telekomunikasi. Pasal 41 juga secara jelas menyebutkan semua informasi melalui sarana telekomunikasi adalah bersifat rahasia dan hanya boleh diberikan atas permintaan atas dasar tertulis Kapolri, Jaksa Agung atau Penyidik dalam rangka proses hukum dan peradilan

Prosedur permohonan informasi kepada operator telekomunikasi juga diatur dalam UU termasuk juga peraturan pelaksanaan lainnya. Jadi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan UU No.36/1999 adalah kejahatan/pidana yang diancam penjara. Dan Pelanggaran pasal 40 UU No. 36/1999 diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 200 juta kepada siapa saja yang melakukan penyadapan ilegal.

Sedangkan pihak operator telekomunikasi yang melanggar /melaksanakan penyadapan ilegal atas dasar perintah ilegal diancam hukuman 2 tahun penjara.

Nah mau tahu apakah ponsel anda disadap atau tidak? Mudah sekali, ketik *#61# dan 'send' ...lihat balasannya yg tertulis. Jika muncul tulisan : service no active ..itu artinya hp, bb, gadget anda BEBAS sadapan. Tapi jika muncul tulisan : "Call forwarded to No. 081****** No Reply" ..itu artinya panggilan dan penerimaan telepon anda disadap !!!

Itu artinya semua telepon dan sms anda akan disimpan dalam inbox milik operator telekomunikasi alias disadap ! Anda harus cari tahu sebabnya. Sikap anda terhadap penyadapan ini bisa macam-macam. Jika anda merasa terganggu dan hak konstitusional anda dilanggar, laporkan ke polisi.

Anda bisa melaporkan ke polisi dengan menunjukan langsung bukti di depan polisi dengan menekan tombol *#61# di ponsel anda dan tunjukan ke polisi balasan yang muncul. Siapa yang menjadi TERLAPOR ? Tentu saja DIREKSI operator Telekomunikasi yang anda gunakan.

Lalu bagaimana anda membuktikan bahwa benar kode *#61# adalah kode penyadapan ? Mudah sekali..panggil saja ahli telekomunikasi. Tahu semua kok. Atau penyidik bisa panggil staf IT Operator Telekomunikasi terlapor atau pun dari operator lain utk mengkonfirmasi kode sadapan *#61# itu.

Nah itulah sedikit ilmu berbagi terkait sadap menyadap...Salam Dari Redaksi

(Penulis : Denny Sinatra)




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dunia Sadap Menyadap Rating: 5 Reviewed By: Unknown