728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 11 November 2013

Terkait Japordes, BPD Keyongan Siap Laporkan Kadesnya

Lamongan, Metro Surya-Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintahan desa merupakan unit terdepan yang sangat strategis dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan menjalankan semua program pembangunan. Tentu saja salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan itu sendiri tidak lepas dari kordinasi antar perangkat dan lembaga desa terkait. Sayangnya kondisi ini tidak terjadi di Desa Keyongan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Seperti diketahui, Desa Keyongan merupakan salah satu wilayah yang hingga kini terus ‘Merias diri’ dengan melakukan banyak pembangunan sarana dan pra sarana infrastruktur desa melalui berbagai program pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lamongan. Namun siapa sangka jika dibalik menggeliatnya pembangunan yang dilakukan terdapat ketidak harmonisan antar lembaga desa. Pemicunya lebih diakibatkan dari miskinnya kordinasi dan ketidak transparanan terutama menyangkut penggunaan anggaran.

Permasalahan ini terus memanas manakala sejumlah lembaga desa yaitu Badan Perwakilan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kepala Desa Keyongan berseteru hebat. Kali ini BPD menuding Kades Keyongan meremehkan peran BPD setempat dengan cara tidak melibatkannya dalam proyek pembangunan Jalan Poros Desa (Japordes). Selain itu, BPD juga mensinyalir adanya ‘Aroma Busuk’ dalam penggunaan anggaran APBD senilai Rp.60 Juta itu, karena fakta pelaksanaan pembangunan tidak sesuai peruntukannya.   

“Saya yakin sekali adanya penyimpangan dalam proyek ini. Dan ini bisa dilihat dari pembangunannya yang tidak prosedural dan tidak tepat sasaran. Seharusnya Japordes yang dibangun sepanjang 500 meter yang menghubungkan Desa Keyongan dan Kebonagung. Lha ini kok pembangunan Japordes malah direalisasikan di dua tempat, yaitu di Desa Bener sepanjang + 100 meter dan Desa Keyongan dekat makam sepanjang + 120 meter. Celakanya lagi dari nilai anggaran sebesar Rp.60 Juta yang dipergunakan hanya kurang lebih separuhnya untuk pembangunan di dua titik jalan tersebut,” ujar sumber Metro Surya sambil mewanti-wanti agar tidak mengkorankan namanya.

Sementara itu, informasi lain yang berhasil di himpun Metro Surya menyebutkan, kejanggalan dalam penggunaan anggaran APBD itu juga terdapat pada jumlah total berikut rincian untuk pembangunan Japordes. Untuk pembangunan jalan di Desa Bener sepanjang + 100 meter menelan dana sebesar Rp.12.971.000,-, sedangkan pembangunan jalan dekat makam Desa Keyongan sepanjang + 120 meter hanya menelan dana sebesar Rp.21.160.000,-. Jadi total keseluruhan anggaran yang dipergunakan sebesar Rp.34.131.000,-. Dan sisanya sebesar Rp.26.869.000,- belum diketahui termasuk juga dana Swakelola sebesar Rp.6 Juta.

Kepala Desa Keyongan, Nikmatin, yang dikonfirmasi seputar permasalahan itu kepada Metro Surya membantah, adanya penyelewengan dalam proyek Japordes tersebut. Menurutnya apa yang sudah dilakukan dalam pembangunan proyek Japordes sudah sesuai dan tidak ada kesalahan apalagi penyelewengan anggaran.

“Tidak ada yang salah dalam pelaksanaan Japordes itu. Informasi anda terkait proyek itu salah. Saya yakin ada orang yang tidak suka dengan saya dan berupaya untuk menjatuhkan saya,” bantahnya.

Hal senada juga diungkapkan suami Nikmatin bernama Juwadi yang mengatakan, bahwa Japordes Keyongan sudah sesuai dan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya. “Yang tidak sesuai itu yang mana. Saya juga turun ke lapangan untuk melakukan cros chek. Dan apabila terjadi penyelewengan ya silahkan diberitakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua BPD Keyongan, Ghofur, mengatakan, pihaknya pernah berupaya berkoordinasi dengan cara mengundang LPM dan Kades Keyongan. Awalnya BPD menanyakan terkait Alokasi Dana Desa tahun 2014 yang salah satunya membangun jalan dekat makam tersebut. “Saya tidak mengerti mengapa Jalan dekat makam kok sudah dibangun, dan setelah diklarifikasi ternyata menggunakan dana Japordes yang sebelumnya BPD tidak mengetahui adanya program tersebut,” ujar Ghofur.

Ghofur juga menyayangkan kalau Kades Keyongan tidak melakukan musyawarah terlebih dulu terkait permasalahan itu. “Sepertinya Kades Keyongan mengabaikan BPD sebagai salah satu lembaga desa yang juga punya hak mendampingi setiap kebijakan Kades,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ghofur juga berniat untuk melakukan upaya hukum dengan cara menindaklanjuti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sekedar diketahui, mencuatnya kasus Japordes di Desa Keyongan ternyata diikuti dengan berbagai tanggapan negatif dari sejumlah pihak yang berupaya meredam permasalahan ini dengan cara melakukan intimidasi dan terror beraroma ancaman utamanya kepada reporter Metro Surya.

Menanggapi hal itu, Advokat Senior Andi Abdullah SH kepada Metro Surya mengatakan, sangat tidak dibenarkan siapapun melakukan intimidasi terhadap Jurnalis. Dan bila itu terjadi, jelas pelaku telah melanggar Undang-Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)," kata Andi. 

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, lanjut Andi, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Agar peristiwa ini tidak terus terulang, Polisi harus memberikan tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum jika mendapat laporan permasalahan ini. Karena setiap kekerasan yang diterima Jurnalis bisa jadi sebuah simbol kekerasan terhadap "mata masyarakat". Karena Jurnalis tidak lebih dari wakil masyarakat untuk mendapatkan informasi," paparnya. bib

Foto : Jalan penghubung antara Desa Keyongan dan Kebonagung sepanjang 500 meter. Jalan inilah yang seharusnya menjadi sasaran pembangunan melalui program Japordes.

Reporter : Al Khabib RM
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Terkait Japordes, BPD Keyongan Siap Laporkan Kadesnya Rating: 5 Reviewed By: Unknown