728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 12 Desember 2014

Peras Pengusaha, Bupati Lombar Jadi Tersangka



Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha yang sedang mengurus izin usahanya di kawasan wisata Lombok Barat (Lombar).
"Kami berhasil menyita dua alat bukti yang diduga sebagai media untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik PT Jaya Bisnis Group. Aliran dana yang sudah mengalir sebesar Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Ditetapkannya Zaini sebagai tersangka berarti menambah deretan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Seperti diketahui belum lama ini, KPK juga meringkus mantan Bupati Bangkalan periode 2003-2013 Fuad Amin Imron, Selasa (2/12) yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Dari tersangka penyidik KPK berhasil menyita tiga koper berisi uang Rp4 miliar dan sejumlah dokumen.
Tak luput dari target, KPK juga menjerat Gubernur Riau, Annas Maamun di Bogor.
Annas tertangkap tangan menjelang maghrib dan barang bukti yang di sita uang miliaran dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura.
Atas perbuatan melakukan pemerasan, Bupati Lombok Barat Zaini Arony dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No 20 juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Peras Pengusaha, Bupati Lombar Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Unknown