728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 27 Januari 2015

Tipu Klien, Pengacara Hairandha Diadili

Surabaya-Kelakuan seorang advokat ini benar-benar sudah keterlaluan dan telah mencoreng citra profesi. Betapa tidak, klien yang seharusnya dibela dan dilindunginya justru malah ditipunya.

Adalah Hairandha Suryadinata, advokat yang tadinya kerap mendampingi klien setiap beracara di persidangan, kini berbalik harus menjadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan terhadap kliennya bernama Mulyanta Wijaya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Oktaviano kepada Hakim mengungkapkan, peristiwa itu terjadi Tahun 2013. Saat itu korban meminta bantuan hukum kepada terdakwa yang beralamat di Sono Indah 6/26 Kwijenan Sukomanunggal, Surabaya. Korban saat itu terjerat kasus penganiayaan yang statusnya masih terlapor di Polrestabes Surabaya.

Selang beberapa hari ketika korban diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa menguasakan pendampingan hukum kepada rekannya bernama Agus Hariyanto.

Dari hasil pemeriksaan itu, terdakwa menghubungi korban dan menjanjikan SP3 (kasus di hentikan) asalkan korban mampu menyediakan dana Rp.100 juta. Uang itu nanti akan diserahkan ke salah seorang pejabat Polrestabes Surabaya.

"Karena ada janji SP3 akhirnya permintaan uang sebesar itu disetujui korban. Selanjutnya korban melakukan transfer ke terdakwa," kata Dedy kepada Wartasurya.com usai persidangan.

Lanjut Dedy, total uang yang ditransfer ke terdakwa sebesar Rp.165 juta, dan itu termasuk succes fee Rp 30 juta sesuai kesepakatan.

Yang mengejutkan, beberapa hari kemudian Polrestabes Surabaya menetapkan korban sebagai tersangka atas kasus penganiaayaan tersebut. Kontan saja korban baru sadar dirinya telah ditipu terdakwa.

Janji SP3 itupun di tanyakan kembali ke Polrestabes Surabaya, dan dinyatakan tidak menerima uang itu. Deni

www.wartasurya.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tipu Klien, Pengacara Hairandha Diadili Rating: 5 Reviewed By: Unknown