728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 07 Januari 2015

FDS Untuk Cari Solusi Penerapan Perpu Pilkada di Papua

Jayapura, MSNews - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) No. 1 Tahun 2001 dengan Pilkada langsung dan dilakukan serentak pada tahun 2015, maka untuk wilayah Papua yang notabene rawan akan konflik perlu di waspadai akan ancaman konflik sosial yang di timbulkan.

Perppu No 1 Tahun 2001 yang dikeluarkan presiden SBY  pada pasal 1 angka 1 dan 2 menerangkan pemilu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan dilakukan serentak sesuai  dengan pasal 3 ayat 1 dalam Perppu tersebut.

Akan hal itu, DPRD Kota Jayapura Komisi A menggelar Focus Group Discussion (FGD) di  Kampung Yoka, Distrik Heram Jayapura, Senin (5/01).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi 2 DPR RI Komarudin Watubun, Ketua DPRD Kota Jayapura, Mukry Maritz  Hamadi, Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano dan diikuti beberapa Anggota DPRD Kota Jayapura, Tokoh Masyarakat, Pengacara,Mantan Anggota KPU dan Bawaslu serta simpatisan pemilukada Papua.

Ketua DPRD Kota Jayapura Mukry Mauritz Hamadi kepada wartawan disela-sela kegiatan mengatakan FGD tersebut dimaksudkan sebagai forum yang mempertemukan berbagai komponen guna menjaring gagasan dan pandangan terkait dengan penerapan Perppu Pilkada dan Pelaksanaannya di Papua.

" kami komisi A DPRD Kota Jayapura ingin mencari masukan terkait dengan Perppu No 1 Tahun 2014 ini, selain itu FGD dimaksudkan untuk mengidentifikasi segala permasalahan yang dimungkinkan terjadi atas pelaksanaan Perppu Pilkada tersebut di Papua, selain itu juga untuk merumuskan pandangan kritis sebagai masukan pemerintah DPR RI dan KPU serta Bawaslu terkait dengan pelaksanaan Perppu ini," kata Mukry yang di damping Sekretaris Komisi A DPRD Kota Jayapura Muh Thamrin.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano, terkait dengan hal tersebut mengatakan jika pelaksanaan Perppu Pilkada pada tahun 2015 di Papua sangat rawan akan konflik.

" yang tidak serentak saja sudah timbul konflik, apalagi yang serentak, bagaimana aparat keamanan membagi personilnya jika lebih dari tiga Kabupaten Kota di Papua melakukan Pilkada secara serentak," kata Walikota.

Tidak hanya itu, walikota menegaskan jika pelaksanaan Pilkada yang serentak dilakukan pada 2015, perlu juga dicermati karena untuk masa periode pemerintahan yang akan berakhir pada 2016, pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2018. Sehingga karateker selama 2 (Dua) tahun tentu ini tidak sehat untuk suatu pemerintahan.

"menurut kami baiknya pilkada diselenggarakan pada Tahun 2016, sehingga masa karateker baik Gubernur, Bupati maupun Walikota hanya selama setahun," ungkap Walikota saat memberikan pandangannya dalam FGD tersebut.

Sementara Anggota DPR RI Komisi 2 Komaruddin Watubun mengatakan jika pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan DPRD Kota Jayapura, menurutnya ini merupakan trobosan baru, pasalnya untuk pembahasan UU maupun Perppu selama ini dilakukan ditingkat Pusat.

Senada dengan walikota Jayapura, menurutnya tidak ada satupun pilkada di Papua yang luput dari konflik, oleh karena itu pembahasan keefektifan Perppu Pilkada serentak ini khususnya di Papua harus dilakukan

"sangat mengapresiasi atas FGD ini, karena banyak yang perlu disampaikan dari wilayah utamanya di Papua  kemudian dijadikan pertimbangan di pusat, Pilkada di Papua rawan akan Konflik , yang tidak serentak saja sudah konflik bagaimana yang nantinya empat kabupaten/ kota di Papua akan melakukan pemilu serentak," kata Komarudin.

Empat Kabupaten yang direncanakan akan melakukan Pilkada serentak sesuai dengan Perppu Pilkada No. 1 Tahun 2014 yakni Kabupaten Sarmi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Nabire dan Kota Jayapura. (Edy/Papua).

Foto : Ketua DPRD Kota Jayapura Mukly Mauritz Hamadi didampingi Sekretaris DPRD Kota Jayapura Muh Thamrin.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: FDS Untuk Cari Solusi Penerapan Perpu Pilkada di Papua Rating: 5 Reviewed By: Unknown