728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 05 September 2013

Status Syaifudin Zuhri Berbahaya

Surabaya-Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Anggota DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri ternyata bisa menggugurkan status politisi PDIP ini dari Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU Surabaya. Pasalnya, setiap warga negara yang mengajukan diri sebagai anggota legislatif harus bebas dari masalah hukum.

“Memang status DCT yang ditetapkan bagi setiap Caleg bisa saja dicabut apalagi kalau terbukti yang bersangkutan terlibat tindak pidana,” ujar Komisioner KPU Surabaya, Edward Dewaruci.
Namun, dalam hal ini KPU Surabaya harus mendapat surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan mencabut status DCT. “Yang jelas ya harus ada keputusan dari PTUN yang dapat menggugurkan status DCT yang bersangkutan. Kalau saja masalah ini diketahui saat masa DCS, mungkin KPU bisa langsung mempertimbangkan,” ujar pria yang juga aktif sebagai pengacara ini.

Tak hanya itu, terkait proses pendaftaran sebagai caleg, Edward mengaku KPU hanya menerima syarat sebagai formalitas dengan menyerahkan SKCK dari kepolisian. “Kalau sudah menyerahkan SKCK tentunya KPU sudah menerima sebagai syarat. Terkait surat tersebut benar atau tidak, yang penting kita sudah menerima sebagai formalitas,” ungkapnya. 

Diketahui, Syaifudin Zuhri yang saat ini menjabat Ketua Fraksi PDIP sudah berstatus DPO sudah lima tahun lebih. Namun hingga saat ini, Saifudin Zuhri masih aktif ngantor dan bahkan menjadi salah satu calon Wakil Walikota pengganti Bambang Dwi Hartono

Syaifuddin Zuhri ditetapkan sebagai DPO merujuk pada No Pol: DPO/784/XII/2008/ Reskrim Polwiltabes Surabaya, dengan dugaan terlibat kasus pengeroyokan seperti yang dimaksud Pasal 170 KUHP.

Dalam kasus itu, Syaifudin secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Kozin, warga Jl Jagir Wonokromo sehingga yang bersangkutan mengalami luka memar di pelipis mata kiri.
Penganiayaan terhadap Kozin dilakukan Syaifudin bersama Sugeng Mardiono alias mulus, Sukandar, Djoko alias Gondo dan Telo. Keempatnya sudah ditahan, sedang Syaifudin Zuhri sampai saat ini tetap melenggang bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini terjadi 30 Agustus tahun 2007 di daerah Ngagel Tirto 1/30 Surabaya. Korban melaporkan masalah itu ke Polwiltabes Surabaya dengan No Pol LP/K/1387/VIII/2007/SPK tertanggal 30 Agustus 2007.

Foto : Syaifudin Zuhri
Rep : MS/LI


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Status Syaifudin Zuhri Berbahaya Rating: 5 Reviewed By: Unknown