728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 02 September 2013

Pengusaha Mebel Wajib Verifikasi Leglitas Kayu

DIY-Para pengusaha mebel atau perajin kayu di DIY diingatkan oleh Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera mendaftar kepemilikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebelum diberlakukan pada 2014.
"Saya kira pengusaha kerajinan kayu tahu betul bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan syarat melakukan ekspor sementara empat bulan lagi akan diberlakukan," ujar Sekretaris Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Endro Wardoyo di Yogyakarta.
Asmindo DIY melalui Asmindo Certification Care (ACC) sudah siap melayani pendampingan sejak awal Januari 2013 sebab, menurut dia, akan banyak tahapan dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh perusahaan furnitur terkait.
Calon pembuat SVLK harus memiliki dokumen-dokumen terkait legalitas perusahaan serta legalitas kayu antara lain Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup), Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (Etpik), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), serta Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Endro mengatakan, hingga saat ini, jumlah pengusaha mebel anggota Asmindo DIY yang telah memiliki SVLK secara keseluruhan masih kurang dari 10 orang. "Masih sekitar lima sampai enam pengusaha yang telah memiliki SVLK. Pengusaha lainnya masih menempatkan SVLK dalam skala prioritas saja," jelasnya.
Sementara itu, menurut dia kendala pengusaha mebel di DIY untuk segera mendaftar SVLK juga bisa disebabkan karena faktor biaya. Biaya pengurusan SVLK, kata dia, dapat mencapai kurang lebih Rp25 juta untuk audit per tahunnya.
"Selain biaya awal pengurusan mahal, biaya perpanjangan selanjutnya juga tidak sedikit," terangnya.
Dikatakannya, melalui kerjasama antara World Wide Fund (WWF) dengan Asmindo Pusat, lima anggota Asmindo Yogyakarta telah mendapatkan bantuan untuk mengurus SVLK secara gratis.
"Kedepannya mungkin akan lebih banyak lagi bantuan-bantuan pengurusan SVLK,"katanya.
Foto : Pekerja Mebel
Reporter : Sumarkan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pengusaha Mebel Wajib Verifikasi Leglitas Kayu Rating: 5 Reviewed By: Unknown