728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 08 September 2013

Anak Di Bawah Umur Dominasi Kecelakaan


Jakarta - Kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang masih berusia 13 tahun, menambah deret panjang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah usia 16 tahun. Pada 2012, khusus di kawasan Polda Metro Jaya, anak-anak di bawah usia tersebut yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas melonjak drastis. Bila pada 2011 baru 40 kasus, tahun lalu menjadi 104 kasus atau melonjak 160 persen.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Road Safety Association (RSA), Edo Rusyanto, angkat bicara.
"Peran para orang tua membendung anak-anaknya berkendara di jalan raya patut dipertanyakan," ujar Edo, Minggu (8/9).
Menurutnya berkendara itu butuh kematangan jiwa yang berarti tidak mudah terprovokasi oleh situasi sekitar. Karena itu, persyaratan mutlak bagi penerima Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pesepeda motor dan SIM A bagi pemobil adalah pengendara minimal berusia 17 tahun. 
Data Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, dari enam kelompok usia pelaku kecelakaan, rentang di bawah 16 tahun mencatat lonjakan tertinggi. Kelompok lainnya, hanya rentang 22-30 tahun yang naik 8,53 persen. Selebihnya mencatat penurunan berkisar 2-6 persen.
Kelompok usia 31-40 tahun mencatat penurunan paling tajam, yakni 5,74 persen. Berbanding terbalik dengan kelompok anak-anak di bawah umur.
"Bisa jadi semakin matang usia semakin lebih hati-hati ketika berkendara," tambahnya.
Dari sisi kontribusi, anak-anak di bawah umur, menyumbang 1,72 persen terhadap total pelaku kecelakaan. Tahun 2012, tercatat 6.064 pengendara yang menjadi pelaku kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya. Sedangkan, rentang 22-30 tahun, menjadi penyumbang terbesar, yakni 33,13 persen.
Di sisi lain, anak-anak sebagai korban kecelakaan anjlok 27,98 persen. Khususnya, untuk rentang usia 1-10 tahun. Mirip dengan diposisi sebagai pelaku, anak-anak yang menjadi korban kecelakaan hanya menyumbang 4,04 persen. Angka itu merupakan yang terendah dari enam kelompok usia korban.
Pada 2012, jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Polda Metro Jaya tercatat sebanyak 10.003 orang. Jumlah tersebut turun tipis, yakni 2,06 persen dibandingkan tahun 2011. Korban kecelakaan tersebut mencakup korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan.
"Kesadaran orang tua memproteksi anak-anak di bawah umur agar tidak menjadi pelaku kecelakaan harus terus dibangun," tegas Eko.
Pelaku kecelakaan tak hanya menderita luka-luka atau meninggal dunia, bahkan bisa jadi berujung di balik jeruji penjara.
UU No 22/2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 310 (1), menegaskan bahwa pengemudi lalai yang mengakibatkan kecelakaan dan timbulkan kerusakan kendaraan/barang bakal kena sanksi penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Namun, jika lalai dan menimbulkan kecelakaan hingga korban luka ringan & kerusakan kendaraan dan/atau barang sanksinya ada juga yaitu penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Bagi mereka yang lalai kemudian bikin kecelakaan dengan korban luka berat, penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Sedangkan kalau bikin orang lain meninggal dunia, penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Tapi, pasal 311, jika sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan nyawa/barang, penjara maks satu thn/ denda maksimal Rp 3 juta. Lalu, kalau kecelakaan timbulkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 4 juta.
Jika kecelakaan membikin korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 8 juta. Bikin kecelakaan dengan korban luka berat, penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta. Kecelakaan bikin orang meninggal dunia, penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Foto : Lokasi tabrakan maut yang melibatkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani, anak musisi kondang Ahmad Dhani di Tol Jagorawi.
Rep : John Willy
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Anak Di Bawah Umur Dominasi Kecelakaan Rating: 5 Reviewed By: Unknown