728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 03 Maret 2015

Tanyakan Hal Ini Jika Polisi Merazia Kendaraan Anda

Bagi sebagian pengguna kendaraan bermotor, razia polisi masih dianggap sebagai hal yang 'mengerikan' meski sudah melengkapi syarat berkendara. Tapi tidak perlu khawatir, karena pengendara juga memiliki hak untuk menanyakan syarat ketika polisi melakukan razia.

Seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri, petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Surat penugasan itu sendiri memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat razia, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Tempat pemeriksaan juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Semoga bermanfaat.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tanyakan Hal Ini Jika Polisi Merazia Kendaraan Anda Rating: 5 Reviewed By: Unknown