728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 06 Maret 2015

Pelimpahan Kasus BG Dicurigai Ada Kompromi

Jakarta - Hingga kini publik merasakan kekhawatiran yang sangat besar terkait pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Kejaksaan. Harapan publik agar reformasi dibidang penegakkan hukum bisa tercapai seolah pupus akibat kekhawatiran itu. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, Kamis (5/3).
Pelimpahan itu, menurut Farouk, memang justru memunculkan kecurigaan akan adanya kompromi terselubung mengingat BG memiliki pengaruh besar di internal kepolisian.

"Tak hanya publik, bahkan di internal KPK sendiri pelimpahan kasus BG mengundang tanda tanya besar, karena mereka lebih mengetahui duduk perkara kasus itu," katanya.
Setelah pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung, maka tidak akan lama lagi kasus itu kemungkinan dilimpahkan lagi ke kepolisian.

Sementara itu terkait putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan yang memenangkan permohonan BG dianggap melampaui kewenangan dari otoritasnya. Karena. Sudah. Sangat jelas seperti tertuang dalam KUHAP, tak ada dasar hukumnya bagi seorang hakim pengadilan memeriksa dan memutus perkara tanpa adanya aturan yang mengatur. Terkecuali hal-hal tertentu seperti salah tangkap, penghentian penyidikan dan penyitaan," katanya.

Farouk yang juga menjadi Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menyesalkan, pelimpahan kasus itu. "Namun saya menyadari, pelimpahan kasus itu didasari proses penyidikan secara proporsional dan mengutamakan peran penyidik kejaksaan sesuai ketentuan," ujarnya.

Lebih lanjut Farouk berharap, Kejaksaan harus profesional dan proporsional menindaklanjuti pelimpahan kasus ini dari KPK agar kasus itu tidak sampai dilimpahkan lagi ke Polri. Dengan begitu tak ada kesan sandiwara dalam penyelesaiannya.

"Jika sampai kasus itu dilimpahkan lagi ke Kepolisian maka hilanglah prinsip-prinsip penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dan publik kian meyakini hukum di negeri ini kian bias. Dan jangan salahkan ketika puncak kemarahan rakyat terjadi," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM) LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, mengatakan, kasus itu kemungkinan bakal dihentikan penyidikan perkaranya. Dan hal itu adalah bukti adanya kompromi antara Plt Pimpinan KPK dengan Mabes Polri.

"Lihat saja saat pelimpahan itu dilakukan, Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung ke KPK secara bersama mengumumkan pelimpahan kasus itu. Plt pimpinan KPK pragmatis, tidak independen dan ketakutan menghadapi kasus ini. Terlebih hingga kini tidak ada upaya PK dari KPK atas kekalahan dalam sidang Pra Peradilan BG," ujarnya.

Reporter : Willy J
Editor : @deniesinatra

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pelimpahan Kasus BG Dicurigai Ada Kompromi Rating: 5 Reviewed By: Unknown