728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 12 Maret 2015

Jelang Pilkada, Risma Butuh Dukungan Warga Surabaya

Surabaya - Salah satu syarat seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang maju menjadi kandidat kepala daerah wajib adalah melepaskan status kepegawaiannya. Konsekwensi itu di pahami Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bila dirinya mencalonkan kembali sebagai Cawali Surabaya yang direncanakan akan dihelat tahun ini.

"Aturannya sudah jelas dan memang harus diikuti. Saya memahami soal itu," kata Risma, Jumat (13/3).

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t) menyebutkan, bagi seluruh jajaran PNS, Polri, dan TNI aktif bila hendak maju menjadi salah satu kandidat kepala daerah terlebih dahulu harus rela melepaskan status kepegawaiannya namun tidak berarti non aktif.

Risma menjadi Walikota Surabaya setelah terlebih dahulu mundur sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya. Kala itu Risma berjuang bersama wakilnya Bambang DH yang juga diusung dari PDIP. Meski begitu, Risma masih diakui sebagai pegawai di BKD (Badan Kepegawaian Daerah).

Terkait Pilkada Surabaya, Risma tampaknya belum mengambil sikap untuk maju kembali sebagai Cawali Surabaya. "Saya ini bekerja untuk membangun kota ini, kalau masyarakat masih memilih saya untuk memimpin tentu saya akan maju lagi. Jadi saya perlu menunggu aspirasi dari warga kota Surabaya dulu," ujarnya.


Reporter : @deniesinatra
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Jelang Pilkada, Risma Butuh Dukungan Warga Surabaya Rating: 5 Reviewed By: Unknown