728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 08 Juni 2015

Menambang Pasir Secara Illegal, Oknum TNI Ditangkap

Bojonegoro - Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan seorang oknum TNI dan dua orang diantaranya sebagai tersangka penambangan pasir illegal di sepanjang Sungai Bengawan Solo. Ketiganya tertangkap saat polisi menggelar razia penambangan pasir di wilayah Trucuk, Bojonegoro. Polisi menetapkan status tersangka terhadap ketiganya setelah berkoordinasi terlebih dulu dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro.

Inisial ketiganya adalah AR (36) asal Desa Simo Kecamatan Soko, BD (48) asal Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dan LG oknum TNI. Khusus untuk LG, polisi menyerahkan kepada kesatuannya untuk diproses lebih lanjut. "Yang oknum TNI prosesnya ada di kesatuannya." Kata AKBP Hendri Fluser, Kapolres Bojonegoro.  

Ketiga tersangka itu, kata Hendri, diduga melakukan penambangan tanpa izin dari Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi Jatim. Sementara aktivitas penambangan yang dilakukan berskala besar. "Ada syaratnya untuk itu. Mereka terlebih dulu harus punya surat rekomendasi dari Perum Jasa Tirta dan Balai Besar Bengawan Solo. Setelah itu mengajukan izin ke provinsi untuk diverifikasi sampai mereka dianggap layak melakukan penambangan," katanya.

Seperti diketahui, ketiganya dijerat Pasal 158 ayat (1) UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara.

Reporter : Tavip
Foto : Ilustrasi
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Menambang Pasir Secara Illegal, Oknum TNI Ditangkap Rating: 5 Reviewed By: Unknown