728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 31 Juli 2015

Kabag Humas Pemkab Trenggalek Gagal Paham Forpimda

pndopo trenggalek
Trenggalek -Pada rabu 29/07  Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek mempunyai hajat, kedatangan tamu kenegaraan yang menurut rencana yaitu, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD)dan Menteri Pertanian sesuai dengan spanduk yang dipasang dipendopo Kabupaten Trenggalek. Namun hal itu membuat Ketua DPRD dan Anggota kecewa, pasalanya  mereka tidak menerima selembar pun surat undangan untuk mengikuti maupun menjadi penerima tamu dalam agenda tersebut.

Ketika Wartawan koran ini bertandang ke Gedung DPRD , Trenggalek dan bertemu Ketua Dewan tersirat jelas dari raut wajahnya sebuah kekecewaan dan penuh tanda tanya yang sangat dalam. Begitu di sapa wartawan "Mengapa pemerintah telah lalai melupakan kami sebagai pimpinan DPRD yang akan kedatangan tamu negara setingkat menteri dalam acara kenegaraan. Dia sambil berjalan keruang sidang berkata "pemerintah daerah tidak membutuhkan kehadirannya.

"Untuk menghibur diri, dia berkata saya lebih enak gak dapat undangan, saya tidak akan lelah dan capek mengikuti rangkaian acara," kata Samsul Anam.

Kedatangan tamu negara, sudah diatur dalam aturan keprotokoleran dan itu sudah tertuang dalam Undang Undang. Terkait apa, tempat dan susunan acara sudah tertulis jelas dalam aturan itu. Pelaksana didaerah adalah bagian humas dan protokoler. Undang Undang diciptakan untuk mengatur supaya jalannya pemerintahan maupun tingkah laku dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari aturan itu dibuat. 

Sementra itu Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek Drs Abu Mansur terpisah mengatakan bahwa aturan terkait penerima tamu dan apa yang akan dilakukan pejabat yang sedang melakukan kunjungan kerja kedaerah setingkat Kabupaten adalah bagian Humas dan protokol. Terkait penerima tamu dan siapa yang akan diundang itu merupakan hasil rapat, sebagai contoh kunjungan pertanian maka hal itu merupakan hasil keputusan rapat antara dinas pertanian, Asisten 2 dan Humas.

Semua yang lebih paham terkait siapa yang akan datang, yang akan diundang dan siapa yang akan menjadi penerima adalah humas. " Mungkin dia sebagai humas belum memahami seluruhnya terkait aturan yang tertuang dalam undang undang keprotokoleran" Bila dia paham akan tugas yang harus diembannya sebagai kepala bagian humas dan protokoler maka dia pasti paham arti FORPIMDA ( Forum Pimpinan Daerah ), katanya.

Beberapa Anggota Dewan Guswanto ,Mugianto dan Peny Mulyadi,yang akan mengikuti acara rapat bagian anggaran ,ditanya soal itu mereka menjawab "silahkan bertanya pada pemerintah daerah.

Yuli Priyanto Kepala Bagian Humas dan Protokoler  Pemkab Trenggalek di hubungi melalui telepon genggamnya sedang tidak aktif.

Sumber Memo Arema
Foto : pendopo kabupaten Trenggalek

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kabag Humas Pemkab Trenggalek Gagal Paham Forpimda Rating: 5 Reviewed By: Unknown