728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 12 Agustus 2015

Tarif Parkir Kendaraan di Surabaya Naik

jumpa-pers-dishub-parkir-naik
Surabaya-Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2015, Pemkot Surabaya menaikkan Tarif Retribusi Parkir di tepi jalan umum.

Sepeda motor yang biasanya di kenakan tarif Rp.500 naik menjadi Rp.1000. untuk parkir jenis kendaraan mobil, sedan, atau pick up yang semula dikenai tarif Rp.1500 naik menjadi Rp.3000. Sedangkan bus, truk, dan alat berat dikenakan Rp.6000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp.4000. Begitu pula dengan bus mini yang mengalami kenaikan tarif sebesar Rp.2000 dari tarif Rp.3000.
Namun ada yang berbeda untuk tarif parkir insidentil. Khusus tarif motor untuk sekali parkir sebesar Rp.2000 dari tarif sebelumnya Rp.1500. Mobil, sedan, pick up naik dari Rp 2500 menjadi Rp 4000. Truk mini naik Rp.2000 dari Rp 4000. Dan untuk bus, truk, alat berat Rp 7000 dari Rp.5000.

Perubahan tarif retribusi parkir itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), dan Perwali nomor 37 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, mengatakan, perubahan tarif telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, biaya operasional, efeksifitas pengendalian dan indeks perekonomian saat ini.

Bahkan pihaknya, lanjut Irvan, juga melibatkan LPPAPSI Universitas Airlangga untuk mengukur kemampuan membayar dan kemauan membayar pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Hasilnya, kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat untuk membayar jasa parkir meningkat.

Indikatornya, kemampuan membayar atau ability to pay (ATP) untuk motor Rp 2000 dan kemauan untuk membayar atau willing to pay (WTP)  Rp 1500. Untuk mobil, ATP Rp 2700 dan WTP Rp 3000.    

"Apalagi, kalau kita bandingkan dengan tarif retribusi parkir di beberapa kota/kabupaten di Indonesia, Surabaya masih lebih rendah," ujar Irvan.  

Merujuk pada data tarif retribusi parkir tepi jalan kabupaten/kota yang ada di Dishub Surabaya, tariff Surabaya untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 yang flat, masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo atau Kabupaten Gresik di mana tarif retribusi parkir untuk motor Rp.1000 dan untuk mobil Rp.2000.

Bahkan, bila di Surabaya, tarif parkir tersebut berlaku flat, di Kota Bandung tarif motor Rp.500 dan mobil Rp 1500 berlaku parkir progresif selama dua jam.

Irvan menjelaskan, pihaknya menyadari, pelaksanaan perubahaan tarif retribusi parkir bukannya tanpa masalah. Diantaranya kemungkinan adanya juru parkir yang tidak melaksanakan peraturan seperti tidak memberikan karcis, memungut, retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan, atau juga tidak menggunakan identitas juru parkir resmi (rompi dan kartu identitas). Atau juga adanya potensi penolakan sebagian juru parkir dan konsumen (pemilik kendaraan).

Namun, Dishub telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan dan pelaksanaan Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Peraturan Daerah nomor 37 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) dengan membentuk tim.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan perubahan tarif parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir melalui informasi di website Dishub juga spanduk/baliho. Jumpa pers ini juga termasuk langkah sosialisasi agar informasi ini disampaikan media kepada masyarakat," sambung Irvan.
Irvan menambahkan, Dishub membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya masalah/pelanggaran terkait pelaksanaan perubahan tarid retribusi parkir ini. Untuk layanan pengaduan, masyarakat bisa menghubungi hot line UPTD Parkir di nomor telepon (031 8295322) yang tercantum pada karcis parkir. "Atau bisa juga layanan berbasis web (e-parkir) melalui www.dishub.surabaya.go.id," sambung Irvan. 

Ke depannya, Dishub juga akan menerapkan berbagai inovasi demi melakukan manajemen parkir. Diantaranya menerapkan mesin parkir di sejumlah titik yang rencananya dimulai tahun depan, juga penerapan e-payment. Deny Sinatra
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tarif Parkir Kendaraan di Surabaya Naik Rating: 5 Reviewed By: Unknown