728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 08 Agustus 2015

Sosialisasi Program P4GN Terhadap Masyarakat Desa

Trenggalek-BNN Kabupaten Trenggalek mengadakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui program Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kemari, Senin (3/8), dengan agenda kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat di lingkungan masyarakat desa.

BNN melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), terus berupaya menanggulangi masalah yang kian menjadi ancaman bagi kelangsungan generasi muda kita. 

P4GN ini merupakan hasil Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 pasal 2, dimana pelaksanaannya melalui satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. 

Secara keseluruhan terdapat 28 instansi yang tergabung dalam upaya P4GN, diantaranya Dirjen Pemasyarakatan Depkumham, Dirjen Kuat Han Dephan, Sekjen Depkominfo, Kabareskrim Polri, dan Deputy Bidwas Produk BPOM. 

Dalam eksekusinya, P4GN mempunyai lima pilar kebijakan sasaran pelaksanaan kegiatan.
Pilar pertama adalah pencegahan. Tindakan ini meliputi advokasi, inseminasi informasi, dan intensifikasi dalam penyuluhan bagi masyarakat. Masyarakat dalam pilar pertama ini dibagi ke dalam dua golongan, yaitu golongan addict atau pecandu yang sampai saat ini jumlahnya telah mencapai 1,98 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, dan golongan masyarakat rentan terhadap narkoba. Golongan kedua ini yang menjadi sasaran utama pilar pertama, agar jangan sampai mereka menyeberang menjadi golongan addict.
Pilar kedua yaitu pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat tahu, mau dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan moral. Serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak menjadi tahu, mau, dan mampu.
Pilar ini memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, tidak hanya instansi pemerintah atau LSM, agar golongan rentan narkoba bisa menjadi imun. Pilar selanjutnya adalah tindakan pemberantasan. Bentuknya dengan memotong jaringan antara pemasok dan pasar. Karena dalam dunia narkoba, berlaku hukum pasar, dimana ada supply maka ada demand.
Pilar keempat adalah rehabilitasi. Dalam tahap ini salah satu upaya yang dilakukan adalah lewat seminar. Karena itu BNN tidak dapat bekerja sendiri.

Terakhir, pilar kelima mencakup bidang hukum dan kerjasama internasional. Pilar pendukung ini dibutuhkan karena narkoba merupakan sindikat, bukan kejahatan biasa
Kejahatan yang dimaksud mencakup tiga kategori, yaitu kejahatan yang terorganisir, kejahatan lintas negara, dan kejahatan luar biasa.

Oleh karena itu BNN Kabupaten Trenggalek mengadakan sosialisasi di desa Malasan Kecamatan Durenan dengan menggandeng kelompok senam aerobik  anti narkoba. Sebenyak 25 peserta hadir dan ikut memeriahkan acara tersebut. Acara di hadiri oleh Kepala Seksi pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (Kasicendamas) Djainul Muttakien beserta staff dan didampingi  oleh Kepala Desa setempat. Dalam acara juga di adakan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada peserta.

Dengan di adakanya agenda acara tersebut diharapkan masyarakat desa Malasan khususnya Ibu-ibu yang hadir bisa menghindarkan diri dan keluarga dari bahaya narkoba dan dengan senantiasa hidup sehat dan berprestasi tanpa narkoba.(tim)

Sumber:Memo Arema
Foto: Djainul Muttakien,memberikan  arahan  dan kenang kenangan terhadap peserta




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Sosialisasi Program P4GN Terhadap Masyarakat Desa Rating: 5 Reviewed By: Unknown