728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 09 Agustus 2015

Fenomena Calon Tunggal Kian Meluas

Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember tahun ini kian meluas saja. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Pilkada. Terdapat sedikitnya 80 daerah yang berpeluang memiliki calon tunggal. Ini diketahui usai KPU melakukan verifikasi untuk tujuh wilayah di Indonesia.   

Dalam catatan KPU, 80 daerah tersebut sampai saat ini hanya memiliki dua bakal pasangan calon. Hal tersebut dikhawatirkan mengerucut menjadi calon tunggal pascaverifikasi KPU. 

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pada verifikasi, tes kesehatan terhadap bakal calon kepala daerah berpotensi menggugurkan kandidat. "Jika tes kesehatan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan (calon kepala daerah) tak memenuhi syarat (melanjutkan kontestasi)," katanya di Jakarta, Minggu (9/8). 

Potensi pengurangan jumlah calon yakni terkait kelengkapan berkas dokumen. KPU, terkait hal tersebut, telah memberikan tenggat waktu pada 7 Agustus 2015. 

Namun, tutur Arif, KPU daerah masih memiliki waktu hingga 14 Agustus untuk memeriksa berkas bakal pasangan calon, termasuk pelengkapan, sebelum penetapan pasangan calon, baik dari partai politik atau perseorangan, pada 24 Agustus. 

Meski begitu, ia tak ingin berspelukasi terkait hal tersebut. Namun, jika dari hasil verifikasi kandidat calon kepala daerah mengerucut menjadi tunggal, KPU akan menunda pelaksanaan pilkada pada 2017. 

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, jika dari hasil verifikasi terjadi penyusutan, menjadi tinggal, pihaknya akan membuka pendaftaran lanjutan pasca-penetapan pasangan calon pada 24 Agustus. 

"Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU, maka akan dibuka kembali dengan tahapan persiapan dan sosialisasi selama tiga hari dan masa pendaftaran tiga hari," ujarnya. 

Sampai kemarin, perpanjangan masa pendaftaran di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal belum berubah. Padahal menurut Hadar, KPU telah melakukan sosialisasi secara maksimal terkait hal tersebut. 

"Tapi (mungkin) mereka (partai politik) butuh waktu siapkan dokumen (pendaftaran)," tuturnya. KPU di tujuh daerah, imbaunya, masih akan menunggu pendaftaran hingga Selasa (11/8). 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Raykat (JPPR) Masykurudin Hafidz, menyarankan KPU untuk menghelat penelitian persyaratan bakal pasangan calon diawasi secara maksimal. 

Sebab, ia menilai, selain perpanjangan pendaftaran calon di tujuh daerah, tahapan penelitian ihwal perbaikan syarat pencalonan, dari 8-14 Agustus, juga menjadi hal penting. 

"Tahapan penelitian mendalam terhadap seluruh persyaratan baik dari perseorangan maupun partai politik adalah kunci lolos dan tidaknya bakal calon menjadi calon," tuturnya. 

Menurut dia, dengan banyaknya daerah yang sekadar memiliki dua bakal pasangan calon, maka potensi munculnya calon tunggal kian terbuka. Selain itu, sambungnya, kondisi daerah hanya memiliki dua bakal calon turut menurunkan derajat verifikasi. Kondisi tersebut, nilainya, "Memunculkan pemahaman yang penting lolos."

Padahal dalam sistem demokrasi, hal tersebut tidak diperbolehkan. Meski begitu, Masykurudin tetap meminta KPU jangan ragu untuk tidak meloloskan bakan calon peserta pilkada yang terbukti tidak layak. 

Selain itu, lembaga pengawas turut diingatkan untuk tetap memastikan setiap bakal calon telah sesuai kriteria persyaratan, baik administrasi, faktual, atau kesehatan. 

Pengawasan, menurutnya, tidak hanya memastikan seluruh proses verifikasi berjalan. Tetapi turut mencegah tidak adanya permainan antara KPU dan pasangan calon guna meloloskan yang tidak layak. "Lebih baik menggugurkan dari pada meloloskan dengan ketidakjujuran," ujarnya. HN



Foto : Ilustrasi
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Fenomena Calon Tunggal Kian Meluas Rating: 5 Reviewed By: Unknown