728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 28 September 2015

Kewenangan LPPNRI Sebagai Mitra KPK

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kewenangannya merupakan perpanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , sebagaimana ketetapan pada pasal 6 Undang - Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah : 

Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana korupsi.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melakukan pelaporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.

Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.

Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kewenangan LPPNRI Sebagai Mitra KPK Rating: 5 Reviewed By: Unknown