Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kewenangannya merupakan perpanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , sebagaimana ketetapan pada pasal 6 Undang - Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah :
Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana korupsi.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan pelaporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.
Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.
Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.
0 komentar:
Posting Komentar