728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 28 September 2015

Penyelenggara Negara

Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sesuai Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2 meliputi :

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara lainnya : (Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati / Wali Kota dan wakilnya)

Pejabat Lainnya yang memiliki fungsi strategis pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendahara Proyek.

Pegawai Negeri, berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Penyelenggara Negara Rating: 5 Reviewed By: Unknown