728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 28 September 2015

Masalah Gratifikasi

Pengertian Gratifikasi :
Yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 , penjelasan Pasal 12b ayat 1 adalah pemberian dalam arti yang luas ya'ni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discont), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata , pengobatan cuma - cuma dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau non elektronik.

Dasar Hukum : 
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1 sebagai berikut :
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya dengan ketentuan :
Yang nilainya Rp, 10 juta atau lebih , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian balik)
Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan suap, dilakukan oleh penuntut umum

Catatan :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Masalah Gratifikasi Rating: 5 Reviewed By: Unknown