728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 04 September 2015

Mantan Direktur Eksekutif Pertamina Fondation Jadi Tersangka

JAKARTA-Masih belum jelasnya siapa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri akhirnya mulai terungkap.

Ini diketahui dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDSP) dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat itu juga terungkap keterlibatan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono dalam dugaan korupsi dana CSR Pertamina.

Kepada media, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan, Rabu (2/9) Nina telah kini berstatus tersangka.
"SDSP sudah kami terima, dan nanti pihak kami akan menunjuk jaksa peneliti guna menelaah SDSP tersebut.

Menurut Tony, dalam SDSP, Nina diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana CSR Pertamina Tahun Anggaran 2012-2014. Atas perbuatannya, Nina disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dia (Nina) juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 KUHP," tutur Tony.

Dugaan korupsi penggunaan dana CSR itu diduga terkait Gerakan Menabung Pohon periode 2012-2014 di wilayah Depok, Jawa Barat, serta beberapa daerah lainnya.

Saat kasus bergulir, Nina menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation sejak Januari 2011. Pada 19 Maret 2012, dia meneken nota kesepahaman antara Pertamina dan Pertamina Foundation tentang Program Gerakan Menabung Pohon.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri turut menggeledah Kantor Pertamina Foundation di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 126 miliar itu.

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengatakan, SPDP perkara korupsi CSR Pertamina telah keluar sebelum dilakukan penggeledahan di Kantor Pertamina Foundation, Selasa (1/9).

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Nina. Namun mengenai jadwal pasti, Budi enggan memastikan. Menurut dia, ranah pemeriksaan ada di tangan penyidik. "Pemeriksaan bergantung penyidik, karena mereka yang menentukan jadwalnya," ujarnya.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Mantan Direktur Eksekutif Pertamina Fondation Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Unknown