728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 24 November 2014

Payah, JKN Tak Jangkau TKI

Surabaya-Program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia ternyata tidak bisa dinikmati oleh semua Warga Negara Indonesia. Pasalnya sampai dengan saat ini, regulasi tentang program tersebut belum sama sekali ada yang mengatur bagi para Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri atau TKI.
Ironis lagi, bukan diberikan jaminan asuransi oleh pemerintah namun justru pemerintah mengharuskan setiap pekerja yang akan bekerja di luar negeri, sudah memiliki asuransi sendiri. Tentu saja klaimnya jauh lebih besar dari program BPJS yang saat ini sedang dijalankan pemerintah. Kebanyakan negara tujuan TKI yang mengharuskan mengasuransikan pekerjaannya juga menjadi beban lagi bagi TKI. Pasalnya klaim asuransi di negara tujuan tersebut juga dibebankan kepada TKI.
"Otomatis TKI Indonesia harus membayar dua premi asuransi. Hal inilah yang sampai saat ini saya keluhkan," papar ketua umum Indonesian Employment Services Association (IEMSA), Benediktus P. Kedang.
Dalam satu bulannya, kebanyakan TKI yang bekerja di luar negeri harus membayar dua premi klaim asuransi, dengan nilai mencapai Rp 1,5 juta. Jumlah yang cukup besar untuk sebuah perlindungan jiwa yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. SBO
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Payah, JKN Tak Jangkau TKI Rating: 5 Reviewed By: Unknown