728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 19 November 2014

Dewan Prihatin Banyak Tersus dan TUKS di Kotim

Palangka Raya, MSNews - Prihanti dengan informasi semakin banyaknya terminal khusus (Tersus) yang dibangun di sepanjang sungai di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang di duga diantaranya belum clean and clear, Komisi D DPRD Kalteng, turun langsung ke lokasi dalam rangkai kunjungan kerja (Kunker) Ke Kotim sejak Selasa (11/13) hingga Kamis (13/13).

Rombongan langsung di pimpin Kordinator Komisi D yang juga Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Abdul Razak, Ketua Komisi D DPRD Kalteng, Artaban, Wakil Ketua, Hj. Agus Susilasani, Sekretaris, Jimin, masing-masing anggota, HM Risal, H. Abdul Hadi, H. Ade Supriyadi, H. Heriansyah dan Hj. Rini Widyasari.

Dilokasi rombongan menemukan bahwa ternyata ada sejumlah Tersus perusahaan besar swasta (PBS) yang belum clear and clear karena sedang mengurus perizinan ada juga yang sudah clear and clear namun belum melaporkan kepada pihak pemerintah provinsi dalam hal ini dinas terkait.
Saat mengunjungi Tersus milik PT. Hutan Sawit Lestari, yang sebelumnnya tidak masuk dalam daftar Tarsus clear and clear, ternyata rombongan menemukan bahwa Tersus tersebut sudah memiliki izin operasional/ clear and clear sejak tanggal 30 April 2014 hanya saja belum dilaporkan ke pihak Dinas Perhubungan Kalteng disebabkan juga belum operasional karena kendala air yang surut dan juga belum merekrut karyawan.

"Kami sudah ada izin operasional, memang belum kami laporkan ke provinsi, tapi izin sudah keluar sejak tanggal 30 April 2014, hanya saja Terus ini belum operasional karena air surut dan juga belum merekrut karyawan untuk di sini, untuk jumlah tenaga kerja asing dari Malaysia ada lima orang,"ucap Saiful, bidang managemen kepada rombongan Komisi D.

Sementara itu saat meninjau Tersus PT. Katingan Indah Utama (KIU), berdasarkan penjelasan, Maryanto kepada rombongan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengajukan izin kepada Kementerian Perhubungan dan dalam proses, karena masih dalam tahap pembaharuan penetapan lokasi dari Adpel dan menunggu penetapan tataruang  dan tandatangan Bupati.

"Dulu ada rekomendasi bupati tahun 2008 namun karena ada regulasi baru yakni harus menyesuaikan Permen 51 tahun 2011 , maka sempat dihentikan sementara kegiatan operasional selama 1,2 tahun, baru dilanjutkan lagi sekarang, sekarang kita sudah mengurus izin operasional,"jelasnya.

Senada dengan apa yang di temukan di PT. KIU rombongan Komisi D juga meninjau lokasi Tersus milik PT. Hutan Sawit Lestari, PT.Uni Primacom dan PT. Unggul Lestari di Kecamatan Parenggean, dimana mereka juga menemukan rata-rata perusahaan tersebut ada yang sudah ada penetapan lokasi ada juga yang saat ini sedang mengurus proses perizinan Tersusnya.

"Kita menyambut baik niat mereka yang rata-rata mereka mau mengurus izin Tersus, menyesuikan dengan Permen 51 Tahun 2011 tentang izin Tarsus dan UU 17 tahun 2008 tentang pelabuhan,"kata Artaban di selah kunjungan lapangan tersebut.

Menurut dia, berdasarkan dialog dengan perusahaan ada sebagian sudah keluar izin lokasi dan operasional hanya belum melaporkan, ada juga yang sudah mengurus perizin, tinggal menunggu izin lokasi/operasional keluar saja.

Sementara itu Sunardi, perwakilan Kesyahbandaran dan Otaritas Pelabuhan (KSOP) Kota Sampit, kepada rombongan menjelaskan bahwa terkait izin Tersus saat ini ada 22 Tersus yang sudah di rekomendasi bupati.
Untuk mekanismenya penetapan lokasi harus melalui rekomendasi kabupaten dan pemerintah provinsi (Bupati dan Gubernur.red), sedangkan untuk rencana pembangunan Tersus harus melalui Dirjen Perhubungan. Sedangkan untuk izin TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), hanya membutuhkan izin/rekomendasi KSOP ke Kementerian Perhubungan. Menyikapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi D, mengharapkan agar KSOP dan Pemkab Kotim/Bupati tidak mudah memberikan rekomendasi pendirian Tersus dan TUKS), agar sepanjang sungai di Sampit tidak di penuhi Tersus dan TUKS semua, yang berdampak bagi lingkungan dan menggangu aktivitas masyarakat.

"Kalau dengan mudahnya bupati memberikan rekomendasi, akan jadi apa sungai di Kotim, semua akan berjejer, akan ada ratusan Tersus dan TUKS, alangkah baiknya perusahaan satu group hanya diberi satu izin Tersus/TUKS saja atau di gabung satu group,"sarannya.

Menurut Artaban, ketika semua PSB membangun Tersus/TUKS masing-masing, maka akan berdampak bagi lingkungan, tata ruang wilayah dan aktivitas masyarakat.

"Bagi perusahaan tidak masalah membeli sebidang tanah untuk lokasi Tersus, tapi akan jadi apa sungai-sungai yang ada di Kotim kalau semua bekas Bansaw dan PBS di bangun Tersus/TUKS semua, akan ada ratusan Tersus/TUKS, ini akan merusak tata ruang wilayah, berdampak bagi lingkungan dan menggangu aktivitas masyarakat,"ucapnya.

Rombongan juga selain ke Kesyahbandaran dan Otaritas Pelabuhan (KSOP) Kota Sampit, juga meninjau ruas jalan Sampit-Samuda, PT Wilmar Group di Bagendang, PT Sinar Mas di Bagendang, PT Pelindo III di Sampit, TUKS daerah lingkungan kerja (DLK-r) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKP) di daerah Sampit, PT. Mirah Labuhan Berlian, di Kec. Cempaga Hulu, dan pertemuan dengan Pemkab Kotim dan penijauan ruas jalan lingkar selatan kota Sampit. (Nata)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dewan Prihatin Banyak Tersus dan TUKS di Kotim Rating: 5 Reviewed By: Unknown