728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 24 Februari 2013

Sukamto Bakal Dijemput Paksa

Surabaya - Jumat (22/2/2013) kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melayangkan surat panggilan ketiga kepada Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito, tiga pejabat Pemkot Surabaya yang menjadi terpidana dana jasa pungut Rp 720 juta. Dalam surat panggilan ketiga ini, Sukamto Cs diminta untuk datang pada hari Rabu (27/2/2013) jam kerja.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nur Cahyo Jungkung Madyo mengharapkan untuk panggilan ketiga guna pelaksanaan perintah undang-undang ini diindahkan oleh para terpidana. Sebab, Sukamto cs mengabaikan dua surat panggilan eksekusi Kejaksaan dengan alasan mempersiapkan mental.

"Mudah-mudahan mereka datang," ujar Cahyo, Sabtu (23/2/2013).

Apakah panggilan ketiga langsung diikuti eksekusi? "Kalau mereka datang berarti langsung dieksekusi," katanya.

Kalau ketiga terpidana tetap tidak mengindahkan panggilan ketiga apakah Kejaksaan akan melakukan upaya paksa? " Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Sementara George Handiwiyanto, pengacara Sukamto cs mengaku pihaknya sudah menerima panggilan ketiga dari Kejari Surabaya. “Kemarin siang saya sudah dikasih tahu (oleh Sukamto), katanya sudah terima surat panggilan ketiga. Tapi saya masih belum ketemu mereka,” kata George.

Diberitakan sebelumnya, Sukamto cs diharuskan menjalani pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan dalam perkara gratifikasi Japung Rp 720 juta, setelah MA mengabulkan kasasi jaksa 2011 lalu. Tiga pejabat Pemkot Surabaya itu akan menyusul Musyafak Rouf, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang lebih dulu masuk penjara dalam kasus sama. Dipanggil dua kali oleh jaksa eksekutor, mereka mangkir. Mereka terancam dieksekusi paksa.BJtim
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Sukamto Bakal Dijemput Paksa Rating: 5 Reviewed By: Unknown