728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 24 November 2016

Kawanan Maling Motor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Trenggalek

Trenggalek - Empat pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim buser Satreskrim Kepolisian Resort Trenggalek saat melancarkan aksinya dibeberapa titik diwilayah Trenggalek.

Berdasarkan data yang dihimpun, keempat pelaku tersebut diantaranya Darwati (23) warga Dusun Sentul Rt 04 Rw 02 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek, Imam Kholis (38) warga Dusun Tumpuk Rt 03 Rw 10 Desa Purwokerto Srengat Kabupaten Blitar, Febrina Dages Prayoga (21) warga Dusun Karanggayam Rt 01 Rw 02 Desa Karanggayam  Srengat Kabupaten Blitar dan Fajar Junianto (23) warga Dusun Karanggayam Rt 04 Rw 04 Desa Karanggayam Srengat Kabupaten Blitar.

Dari keterangan yang diberikan, petugas Satreskrim Polres Trenggalek Minggu (20/11) sekira pukul 14.00 WIB,  2 pelaku tertangkap dijalan Raya Ngujang Kabupaten Tulungagung.

Saat dikonfirmasi, Kanit Pidana Umum Ipda Vicko mengatakan motif pelaku dalam melancarkan aksinya. "Motif pelaku dalam hal ini yaitu pelaku membagi tugas masing-masing. Dirasa situasi aman, dengan cepat, salah satu pelaku masuk dan membawa kabur sepeda motor korban, dalam hal ini korban yakni Doni Novianto (35) yang beralamat di Rt 04 Rw 02 Kelurahan Tamanan Trenggalek," ucapnya pada keterangan pers realease, Kamis (24/11).

Penangkapan keempat pelaku ini berdasarkan laporan korban yang menyatakan bahwa korban telah kehilangan sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan Nopol AG 6461 EF.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 Unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, kunci sepeda motor dan beberapa handphone milik pelaku. 

"Dari informasi yang kita dapat keempat pelaku ini pernah terlibat kasus kriminalitas dijajaran Polda Jatim. jadi hal ini merupakan capaian besar bagi tim Satrekrim Polres Trenggalek. Dalam artian pelaku ini sudah menjadi target operasi, dan dalam hal ini kita berhasil mengungkap dan menangkap pel;aku-pelaku tersebut," imbuhnya.

Ditambahkan Vicko, dari keempat pelaku ini 3 diantaranya masuk dalam kasus 363 murni atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan 1 lainnya masuk dalam 480 yang berperan sebagai penadah dalam hal ini.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya menggadaikan sepeda motor hasil curian ini digadaikan sebesar Rp 1.250 ribu . Saat ini keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Vicko.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Reporter : Fals Yudhistira

Foto : Polisi amankan 4 pelaku dan barang bukti curanmor

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kawanan Maling Motor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Trenggalek Rating: 5 Reviewed By: Unknown