728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 09 November 2016

Diduga ada pungli di SD N 2 Nogojatisari

Diduga ada pungli Di SD Negeri 2 Nogojatisari 

Satuan pendidikan adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususanya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Rangkaian pengertian tersebut sering masyarakat dengan dan hampir setiap hari masyarakat membicarakanya. Tergantung jenjang atau tingkatan satuan pendidikan yang masyarakat alami pasti akan mengeluhkan begitu besarnya biaya pendidikan. Biaya pendidikan kalau menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Danan Bantuan Oprasional Sekolah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang - undangan. Dari situlah Pemerintah memberikan begitu banyak bantuan - bantuan misalnya BOS, BSM, dan lain - lain. BOS singkatan dari Bantuan Oprasional Sekolah adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Secara umum BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standart Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standart Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM. Dalam Pasal 4 Permendikbud RI nomor 80 Tahun 2015 Secara khusus program BOS  SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik, SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT Negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik dalam satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta, dan meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan. Dari rangkaian pengertian tersebut merangsang Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia DPK LPPNRI menindak lanjuti informasi yang berkembang di Satuan Pendidikan Kecamatan Sambeng khususnya SD Negeri 2 Nogojatisari yang beralamat di Dsn. Pancur Ds. Nogojatisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan yang diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Ninik Muhaimin selaku Kepala SD N 2 Nogojatisari. 
Pada 17 Oktober 2016 jam 09.39 WIB Al Khabib RM selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia mendatangi kediaman Irawan selaku Ketua Komite SD Negeri 2 Nogojatisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Disitu Al Khabib RM menanyakan kaitanya dengan dana BOS, BSM, dan dugaan Pungutan per siswa Rp.400.000,00. Irawan yang selaku Ketua Komite SD N 2 Nogojatisari menjelaskan tiap tahun ada rapat peserta didik baru. Tidak tahu karena lupa, tapi kalau diglobal setahun buat bayar LKS, buku - buku diluar kelembagaan artinya untuk kebutuhan penambahan kebutuhan siswa sendiri ya, melebihi 400 ribu mas, termasuk buat beli seragam. Itu kan kebutuhan dari internal. Kan ada tiga kebutuhan yaitu kebutuhan siswa, kebutuhan lembaga, kebutuhan apa itu saya lupa. Saya juga pernah rapat di Lamongan, tapi saya tidak mencatat. Tapi jelas siswa terbebani segitu kira - kira begitu. Atau lebih jelasnya ketemu kepala sekolah saja mas. Karena saya selaku Ketua Komite rapat hanya setahun sekali ya ada lupanya. Daripada saya menyampaikan informasi salah mas, ungkap Irawan. Jadi benar pak ada anggaran itu? Tanya Al Khabib 
Iya tapi saya tidak tau untuk apa saja penggunaanya. Terus terang kendala murid mas, hanya sekitar 38 siswa. Kelas satu sekarang hanya 1 siswa. Sepengetahuan saya kebutuhan sekolahkan tergantung banyaknya siswa. Makanya hal ini akhirnya Kepala Sekolah membuat kebijakan mungkin diluar ketentuan Pemerintah. Selama saya jadi komite tidak pernah satu pun keputusan diambil Kepala Sekolah tanpa melalui musyawarah. 
Benar tidak pak Pada bulan Juni Tahun 2016 ada kelulusan peserta didik kurang lebih 11 siswa? Iya benar pak ungkap Irawan Selaku Ketua Komite. 
Pada 17 Oktober 2016 pukul 09.58 WIB tepat didalam ruang tamu SD Negeri 2 Nogojatisari Dsn. Pancur Ds. Nogojatisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Al Khabib RM selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Kota Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI ingin menemui Kepala Sekolah SD N 2 Nogojatisari untuk konfirmasi. Kemudian ada salah satu staff atau guru memberikan informasi kalau Kepala Sekolah tidak ada, dikarenakan ada kegiatan di Lamongan. Bendahara sekolah juga tidak ada Cetus Bu Surya Guru Kelas SD N 2 Nogojatisari. Padahal pada saat itu bendahara ada dalam ruang tamu. (Bersambung) 





Sumber : Al Khabib RM Sektetaris Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Diduga ada pungli di SD N 2 Nogojatisari Rating: 5 Reviewed By: Unknown