728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 06 April 2016

Argumen Tim Kuasa Hukum La Nyalla "Menggelikan"

Surabaya - Tersangka La Nyalla Mattalitti memang menggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. Demikian diungkapkan Tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).

Namun Tim Kuasa Hukum La Nyalla tetap bersikukuh dalam argumennya bahwa tidak ada kerugian negara, karena dana yang digunakan tersebut telah dikembalikan secara bertahap. Pengembalian dana itu dilakukan karena penggunaannya bersifat hutang.

Setelah dana itu dikembalikan secara keseluruhan pertanggung jawaban selanjutnya dibebankan kepada dua orang pejabat Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Seperti diketahui kedua pejabat Kadin tersebut kini tengah menjalani hukuman dalam kasus ini.

"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum," ucap salah satu dari 12 kuasa hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut.

Ditempat terpisah, ketua Lembaga Kajian Hukum Mandiri (LKHM) Totok Sudiono mengatakan, alasan La Nyalla Mattalitti terkesan mengada karena uang negara itu ternyata memang telah digunakan diluar dari peruntukannya. Walaupun tersangka telah mengembalikan dana tersebut namun itu tidak menghilangkan unsur hukumnya.

"Ini tetap melanggar hukum. Kalau tidak ketahuan apa ya dikembalikan? Lalu keuntungan dari saham yang lalu dijual atau dibeli kembali oleh Bank Jatim itu bagaimana? Kemudian 2 pejabat Kadin yang dihukum. Enak sekali bahwa orang bisa melakukan tindak pidana korupsi, lalu yang disuruh menanggung beban hukuman adalah orang lain," tambahnya.

Lanjut Totok, apa yang diungkapkan La Nyalla melalui Tim Kuasa hukumnya terkesan memaksakan diri namun tidak rasional.

Sumber : LSM JARAK
Foto : Tersangka La Nyalla Mattalitti

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Argumen Tim Kuasa Hukum La Nyalla "Menggelikan" Rating: 5 Reviewed By: Unknown