728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 21 April 2016

Kendaraan Hilang di Parkiran, Pengelola Wajib Mengganti


Banjarmasin – Tanggung jawab pengelola parkir kendaraan bermotor bakal bertambah. Ini setelah peraturan daerah terkait hal itu dibahas Dishubkominfo dan DPRD Kota Banjarmasin. Aturan itu menyebutkan, pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi bila ada kendaraan konsumennya yang hilang.

Bachris, Kepala UPTD Dishubkominfo Kota Banjarmasin mengatakan, aturan itu masih dalam tahap pembahasan. "Akan diatur seperti ituagar pengelola parkir lebih bisa bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan konsumennya. Namun kita tetap berhitung cermat soal besaran penggantian kendaraan yang hilang tersebut," ujarnya.

Lanjut Bachris, pengelola parkir nantinya tidak perlu mengganti 100 persen kendaraan konsumennya yang hilang. "Nantinya persentase penggantiannya tetap ada, pengelola parkir sekian persen dan pemilik kendaraan sekian persen, itu juga akan kita atur," ungkapnya.
Terkait mekanisme penggantiannya, Bachris mengaku masih dibahas dengan matang agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Seperti diketahui, rencana diterbitkannya perda itu mengacu pada putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung tertanggal 21 April 2010 yang menyebutkan, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.



Reporter : Imran A Hida         
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kendaraan Hilang di Parkiran, Pengelola Wajib Mengganti Rating: 5 Reviewed By: Unknown