728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 08 April 2016

Satreskoba Polres Trenggalek Bekuk Dua Pengedar SS


Trenggalek-Maraknya peredaran Narkoba membuat para penengak hukum harus extra dalam menjalankan tugasnya. Sebuah keberhasilanpun harus mereka capai dan tunjukan kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian serta keseriuasan aparat untuk memburu, mengungkap jaringan atau sindikat barang haram tersebut.

Pada Jum'at (8/4) dalam perss realese dihadapan para awak media, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil membekuk dua pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu. Para tersangka yang tertangkap yakni berinisial NH (41), warga Ds. Mergosono, Kec. Kedungkandantg, Kota Malang dan FF (20) warga Kel. Gadang, Kec. Sukun, Kota Malang .

Kapolres Trenggalek Akbp I Made Agus Prasetiya melalui Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Hariyanto memaparkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dengan kejelian petugas yang melihat gerak gerik pelaku saat berada di salah satu warung makan Ds. Kendalrejo, Kec. Durenan. 

"Petugas kami melihat tingkah laku seseorang yang mencurigakan dan terlihat sempoyongan, karena curiga tim kami langsung menghampiri  mereka dan melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang haram itu," Ujarnya.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu–sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat 0,92 gram, serta dua buah Hp dan uang tunai sebesar Rp. 2300.00. Untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatanya kini para pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Trenggalek. "Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 (1) huruf a UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dan ancaman 20 tahun penjara," Pungkasnya.


Foto : Polisi dalam Perss Realese di Mapolres Trenggalek
Reporter : Fals Yudistira
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Satreskoba Polres Trenggalek Bekuk Dua Pengedar SS Rating: 5 Reviewed By: Unknown