728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 17 Juli 2014

Kejagung Tindak Lanjuti Kasus Busway

JAKARTA-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bus Trans Jakarta senilai Rp 120 miliar, Tahun Anggaran 2012. Kali ini penyidik di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung memeriksa dua orang tersangka dan dua orang saksi.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Asatunews.com, Kamis (17/7), tersangka yang diperiksa adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa unit Kerja Sekretariat dan Bidang Dishub DKI, dan Hasbi Hasibuan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan busway Tahun 2012.

"Tersagka Hasbi Hasibuan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan kegiatan pengadaan armada busway articulated (bus gandeng) paket I dan II, baik perencanaan, pengadaan barang, penandatanganan kontrak, pelaksanaan  pengadaan, penyerahan hasil pekerjaan dari pelaksana serta persetujuan pembayaran uang negara kepada pemenang lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T. Spontana, Kamis (17/7).

Namun lanjut dia, sehubungan tersangka Gusti Ngurah Wirawan hadir tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya, penyidik menunda dan menjadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai tersangka.

Selain kedua tersangka, pada hari yang sama hadir pula saksi i Yani Suryani. Tony menerangkan pada pokoknya saksi yang menjabat sebagai kepala bidang perbendaharaan dan kas daerah Badan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), ditanyakan mengenai tugas serta mekanisme pelaksanaan tim pendamping pengendalian teknis pengadaan Busway.

Adapun saksi lainnya, Sherly Diana, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.

Pewarta : John Willy
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kejagung Tindak Lanjuti Kasus Busway Rating: 5 Reviewed By: Unknown