728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 12 Juli 2014

Televisi dan Radio Dilarang Siarkan Hasil Hitung Cepat

Dengan pertimbangan kepentingan publik yang lebih besar dan menjaga integrasi nasional, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran, radio dan televisi, untuk menghentikan siaran hitung cepat (quick count), real count, klaim kemenangan, dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli 2014. 

"Penayangan informasi quick count secara terus menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilihan presiden yang berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam konperensi pers di kantor KPI Pusat di Jakarta, Jumat (11/7).

Menurut Ketua KPI itu, penayangan quick count Pemilu Presiden 2014 yang berasal dari lembaga-lembaga survei saat ini menghasilkan perbedaan hasil yang signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya. Sementara itu, real count merupakan kewenangan penuh dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum.

KPI mengingatkan, lembaga penyiaran punya kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat di tengah masyarakat, agar tidak terjadi penyesatan informasi. Karena itu, KPI menilai, lembaga penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil yang diperoleh selain dari KPU, karena informasi tersebut menyesatkan masyarakat. 

KPI juga menilai bahwa siaran klaim kemenangan sepihak dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta pemberian ucapan selamat merupakan penyesatan informasi.

"Masyarakat seakan dipaksa menerima seolah-oleh proses pemilihan presiden ini telah selesai dan negeri ini sudah memiliki presiden baru. Padahal, hasil dari proses demokrasi langsung ini baru diumumkan oleh KPU pada 22 Juli mendatang," kata Judhariksawan.

Karena itu, kata Judhariksawan, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran harus  menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan, dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli 2014.

"KPI juga meminta lembaga penyiaran turut membantu KPU agar dapat bekerja dengan tenang menyelesaikan tugasnya menyelesaikan semua proses pemilu," ujar Judhariksawan.

KPI mengingatkan, lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Karena itu, kata Judhariksawan, lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah kepada adu domba, merusak integritas berbangsa dan bernegara, serta cenderung membela kepentingan golongan dan kelompok tertentu.

Pewarta : Wendy P

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Televisi dan Radio Dilarang Siarkan Hasil Hitung Cepat Rating: 5 Reviewed By: Unknown