728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 19 Desember 2016

Maling ATM Tetangga Untuk Belikan Motor Pacar Akirnya Mendekam Di Mapolres Trenggalek

Trenggalek - Seorang pria asal Kecamatan Panggul ditangkap unit Satreskrim Polres Trenggalek Jawa Timur, lantaran melakukan aksi pencurian uang di ATM milik korban bernama Ambyah (57) warga Rt 16 Rw 04 Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. 

Pelaku bernama Dwi Supriyono (27)berhasil diamankan pihak kepolisian atas laporan korban yang merasa kehilangan sejumlah uang yang ada direkeningnya.  Bermula saat korban hendak mengecek saldo rekening disalah satu Bank swasta di Trenggalek, dan mengetahui bahwa kartu ATM miliknya sudah tidak ada ditempat semula disimpan.

Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian Polsek Panggul, pelaku yang sebelumnya mengambil hp milik korban kembali mengambil kartu ATM korban yang disimpan didalam almari kamar. 

"Saat mengambil hp, pelaku mendatangi rumah korban saat malam hari. Dirasa aman dan tidak mencurigakan, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mencuri ATM korban dan menguras uang  milik korban yang bekerja  sebagai Kepala UDP Kecamatan Dongko," ucap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Sardono, Senin (19/12).

Ditambahkan Sardono, pelaku sudah 3 kali melakukan transaksi menggunakan kartu ATM korban. Menurutnya, uang tersebut ditransfer kepada pacarnya untuk dibelanjakan perhiasan dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Tidak ada hubungan maupun kedekatan khusus antara pelaku dan korban, hanya sebatas tetangga. Dan atas perbuatan pelaku, korban mendapat kerugian hingga Rp 21 juta.

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan masuk secara diam-diam kerumah korban pada malam hari melalui pintu depan, saat korban tertidur. Setelah dirasa aman, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil ATM yang didalamnya dilampiri catatan pin ATMnya.  Jadi dalam hal ini pelaku mengetahui pin ATM milik korban dan menguras semua uang yang ada didalamnya," imbuhnya.

Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Redaktur : Fals Yudhistira

Foto : polisi tunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian ATM


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Maling ATM Tetangga Untuk Belikan Motor Pacar Akirnya Mendekam Di Mapolres Trenggalek Rating: 5 Reviewed By: Unknown