728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 22 Desember 2016

Pelaku Judi Togel Via Online Diringkus Unit Reskrim Polres Trenggalek

Trenggalek - Pria asal Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Dongko,  lantaran kedapatan membawa Hp yang berisi angka-angka togel. Penangkapan terhadap Seorang bernama Sunaryo Bin Karni (37) warga Dusun Premban Rt 67 Rw 14 Desa Dongko, saat melakukan transaksi togel di jalan raya Dongko - Panggul.

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku melakukan upaya melanggar hukum yakni melakukan perjudian togel secara online di Handpone miliknya.

"Mendapat laporan tersebut petugas Reskrim Polsek Dongko melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tepatnya masuk dusun Blimbing Desa Dongko, petugas berhasil menangkap dan memeriksa pelaku. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, didalam handphone milik pelaku terdapat sejumlah angka-angka togel," terang Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Iptu Sardono saat dikonfirmasi Wartasurya.com, pada Kamis (22/12).

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menerima pembelian nomor togel tersebut dari orang lain via pesan singkat atau SMS.  Selanjutnya pelaku membelikan kembali kepada orang lain dengan cara mengirimkan uang tombokan melalui rekening pelaku.

"Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan membeli nomor togel melalui SMS dan apabila tombokannya terpenuhi, maka pelaku akan mendapat bayaran yang dikirim ke rekeningnya," imbuhnya.

Ditambahkan Sardono, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil perjudian togel diantaranya uang tunai Rp 110 ribu, i buah Hp merek Samsung warna putih, 1 buah Hp merek Evercoss dan 1 bendel buku tabungan BRI Simpedes atas nama Sunaryo atau milik pelaku. 

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa dirinya tidak mengenal bandar togel tersebut, lantaran pelaku mengetahui atau mengenalnya melalui media sosial Facebook saja.

"Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2e dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas perwira pangkat 2 balok ini.


Redaktur : Fals Yudhistira

Foto : polisi amankan pelaku dan barang bukti perjudian togel


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pelaku Judi Togel Via Online Diringkus Unit Reskrim Polres Trenggalek Rating: 5 Reviewed By: Unknown