728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 27 Desember 2016

Pelaku Ranmor Di Masjid Kampak Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Trenggalek

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi disalah satu masjid wilayah Kecamatan Kampak pada Rabu (07/12). Didik Jarwanto (25), pemuda asal Rt 04 Rw 03 Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Trenggalek saat tengah berada dirumahnya.

Menurut informasi yang diterima, berawal saat korban bernama Ahmad Saifudin (24) warga Rt 32 Rw 01 Desa Ngredani Kecamatan Dongko, tengah melaksanakan ibadah sholat magrib di masjid Baitul Mutaqin Desa Bendoagung Kecamatan Kampak.

"Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di halaman masjid Baitul Mutaqin untuk melaksanakan sholat bersama istrinya. Melihat kunci kontak kendaraan masih menancap, pelaku dengan cepat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa lari kendaraan hasil curiannya,  ucap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Sardonopada keterangan pers realease, Selasa (27/12).

Mendapati laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap  pelaku dirumahnya. Didalam rumah pelaku, polisi juga mendapati barang bukti hasil curian sudah dalam keadaan dipisah-pisah.

"Mendapati hasil curian yang sudah diprotoli oleh pelaku, dan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga dirusak menggunakan kikir, polisi segera membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Trenggalek guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Tak hanya barang bukti sepeda motor yang sudah dimodifikasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 2 buah Hp milik korban dan STNK beserta BPKP kendaraan yang ada didalam jok sepeda motor.

Atas kejadian tersebut korban mendapat kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dan sampai saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian.

"Dalam hal ini pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Redaktur : Fals Yudistira

Foto : Polisi tunjukkan pelaku dan barang bukti kasus curanmor

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pelaku Ranmor Di Masjid Kampak Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Trenggalek Rating: 5 Reviewed By: Unknown