728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 27 Desember 2016

Tak Terbukti, La Nyalla Matalitti Divonis Bebas

Jakarta - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Tentu saja kasus tindak pidana korupsi dengan tuduhan memperkaya diri seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

Saat jalannya persidangan, desakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menginginkan kebebasan La Nyalla Matalitti begitu menguat. Benar saja, tepat pukul 24.50 WIB Ketua Majelis Hakim, Sumpeno akhirnya memvonis bebas mantan Ketua Kadin Jatim tersebut. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno saat membacakan vonis.

Menanggapi putusan itu, Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, menyatakan, penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Untuk itu kata Agus, yang juga pengurus Pemuda Pancasila (PP) Jatim ini Menilai Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, sepantasnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan." kata Agus Muslim Muhammadyah.

Tak hanya Agus, dukungan terhadap La Nyalla Matalitti juga datang dari sejumlah LSM lain yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh). Sejumlah LSM tersebut diantaranya, Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch.



Reporter : Wendy Prasetyo/BT

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tak Terbukti, La Nyalla Matalitti Divonis Bebas Rating: 5 Reviewed By: Unknown