728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 22 Desember 2016

Residivis Maling Kembali Mendekam Di Mapolres Trenggalek

Trenggalek - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku pencurian sejumlah uang, kedua pelaku yakni Suyanto (27) warga Rt 11 Desa Ketro, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan dan Harianto (37) warga Desa Sendang, Kecamatan Ngrayun, kabupaten Ponorogo yang merupakan saudara kandung.

Berawal hari Kamis (01/12)  setelah pukul 06.00 WIB, korban bernama Katiyem (57) warga Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, sedang berdagang Jahe di pasar Jajar. 

"Saat itu datang kedua pelaku yang akan menjual Jahe kepada korban. Kemudian korban membelinya dan memberikan sejumlah kepada pelaku namun tiba-tiba pelaku mengambil tas yang berada di pangkuan korban, " ucap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Sardono saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Ditambahkan Sardono, di dalam tas milik korban berisi sejumlah uang dan Handphone, setelah berhasil merebut tas milik korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sebelumnya sudah disiapkan.
Dari hasil penyidikan HP milik korban ditemukan penyidik di Desa Pulung, Kecamatan, Pulung Kabupaten Ponorogo, yang telah dijual oleh pelaku kepada orang lain 

"Pada tanggal 12/16 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku suyanto berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian di rumah istri keduanya di Dusun Kasihan, RT. 02 RW. 01 Desa Ngebel Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Sedangkan untuk pelaku Harianto, saat ini masih dalam pengejaran penyidik, "imbuhnya.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Nokia warna biru dan 1 buah dossbox.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Trenggalek, guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E yaitu pencurian yang dilakukan 2 orang atau lebih secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkas Sardono.

Redaktur : Fals Yudistira

Foto : Polisi Tunjukan Pelaku Beserta Barang Bukti Hasil Pencurian

 

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Residivis Maling Kembali Mendekam Di Mapolres Trenggalek Rating: 5 Reviewed By: Unknown